Kejaksaan Agung Belum Pastikan Panggil Susi dan Imam Nahrowi

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung belum memastikan apakah akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi terkait kasus dugaan korupsi di kedua kementerian yang kini sedang disidik.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/6/2019) bahwa dia belum menerima laporan dari tim penyidik untuk kemungkinan memanggil kedua menteri guna dimintai keterangan.

“Belum ada laporan dari tim penyidik,” kata Prasetyo seraya memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Pusat maupun pembangunan Kapal Perikanan di KKP tahun 2017 tetap berjalan.

Disebutkannya tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pendalaman-pendalaman untuk menentukan siapa yang paling bertanggung-jawab atau menjadi tersangka dari kedua kasus tersebut.

“Karena penyidikan saat ini masih penyidikan umum, belum ditentukan tersangkanya. Nanti siapakah yang dianggap paling bertanggung jawab, apakah semua unsur terpenuhi, baru itu diputuskan,” ujarnya.

Tentang kemungkinan dalam kasus di Kemenpora ada Kick Back atau suap seperti disidik KPK, Prasetyo mengatakan kalau itu juga sedang didalami.

“Tapi untuk mengatakan ada Kick Back itu kan harus ada alat buktinya dong. Apa ada aliran dananya. Apa ada bukti transfer dari PPATK, atau ada bukti (dikirim) melalui kurir yang orangnya sudah diperiksa,” ucapnya.

“Karena kita tidak mau gampang untuk menentukan tersangka. Apalagi menyangkut nasib orang,” ujar mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung kini sedang mengusut kasus korupsi di kedua kementerian. Sejumlah saksi pun telah diperiksa dan untuk kasus di KKP, penyidik pada Kamis (20/6/2019) telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Narmoko Prasmadji.

Selain itu juga mantan Sekretaris Dirjen Perikanan Tangkap Abduh Nur Hidayat serta Nur Arif Azizi Inspektur II pada Inspektorat Jenderal KKP.

Sedangkan dalam kasus bantuan dana dari Kemenpora pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah pejabat di Kemenpora maupun pengurus KONI Pusat.(MUJ)