Jakarta (Independensi.com)
Bobol bank tempatnya bekerja, pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tambun Kabupaten Bekasi berinsial ET dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi Rp12 miliar oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menyebutkan, Selasa (25/6/2019) ET dijadikan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT 340/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
“Tersangka Asisten Manager Operasional dan Layanan pada Kantor Cabang BRI Tambun ini langsung dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat selama 20 hari ke depan,” tutur Mukri.
Disebutkannya tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kurun waktu Agustus 2018 hingga Januari 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12 miliar.
Kerugian negara itu akumulasi dari perbuatan tersangka terkait
penyalahgunaan Kas Induk di Kantor Cabang BRI Tambun Rp1,477 miliar, penyalahgunaan rekening rupa-rupa Aktiva Valas sebesar Rp8,836 miliar.
Kemudian penyalahgunaan tiga rekening deposito nasabah sebesar Rp3,5 miliar dan ditemukan saldo menggantung pada rekening Persekot Intern Perantara Money Changer Rupiah sebesar Rp54 juta
Sehingga total keseluruhan Kerugian BRI sebesar Rp13,868 miliar dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Jabar, tersangka ET telah mengembalikan uang sebesar Rp1,727 miliar.
“Sehingga sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp12 miliar,” kata mantan Kajari Surabaya ini.
Dalam kasus ini tersangka ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(MUJ)