Kejaksaan Teliti Berkas Kivlan Zen Soal Kepemilikan Senjata Api

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tahap pertama atau berkas perkara atas nama tersangka Kivlan Zein terkait masalah kepemilikan senjata api dari penyidik kepolisian.

“Saat ini berkas tersangka Kivlan Zen yang sudah kami terima juga sedang diteliti tim jaksa peneliti,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/7/2019)

Dia menyebutkan jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap akan ditindaklanjuti penyerahan tersangka dan barang-buktinya untuk kemudian dibawa ke persidangan. “Tapi kalau belum lengkap kita kembalikan lagi kepada penyidik,” kata Prasetyo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menambahkan dalam kasus yang sama terkait kasus senjata api tersebut pihak Kejaksaan menerima berkas perkara atas nama tiga tersangka lainnya.

Ketiga berkas perkara selain berkas tersangka Kivlan Zen yang telah diterima dari penyidik polisi yaitu masing-masing atas nama tersangka Atnil, Kurniawan dan Asmaizulfi.

Mukri menyebutkan berkas perkara para tersangka sebelumnya telah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (8/7/2019).

“Jaksa kini mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terkait kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara para tersangka,” tuturnya.

Pasal yang disangkakan penyidik Polda kepada Kivlan Zen dan tiga tersangka lainnya yaitu melanggar pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Sementara terkait kasus makar yang disangkakan kepada Kilvlan Zen, Mukri mengatakan sampai saat ini pihak kejaksaan belum menerima berkas perkaranya dari penyidik Polda Metro Jaya. (MUJ)