Jakarta (Independensi.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono menepis isu miring yang sempat berkembang jika dirinya menerima uang Rp5 miliar untuk menyatakan berkas perkara penggelapan hak dengan tersangka John Hamenda sudah lengkap atau P21.
Menurut Maryono kepada Independensi.com di Jakarta, Rabu (26/6/2019) isu yang didasari laporan pengaduan kuasa hukum John Hamenda kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung tidak benar sama sekali.
“Jangankan terima Rp5 miliar. Kalau jika memang benar saya dapat Rp500 juta, biar saya ambil Rp100 juta dan sisanya buat kamu,” katanya berseloroh ketika ditemui disela-sela mengikuti Rakernis Bidang Intelijen 2019 di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dia menyebutkan juga sebelum pihaknya menyatakan berkas John Hamenda P21, telah lebih dahulu dilakukan gelar perkara atau ekspose di depan Kajati, Wakajati dan para Asisten.
“Hasil dari gelar perkara pada intinya berkas perkara sudah lengkap dan bisa lanjut disidangkan,” katanya. Oleh karena itu pihaknya kemudian
menyatakan berkas perkara John Hamenda P21.
Selanjutnya penyidik Polresta Manado, Sulawesi Utara diminta mengirim atau menyerahkan tersangka berikut barang-bukti kepada jaksa. “Tapi tersangka tidak dikirim-kirim,” tuturnya.
Menyoal kabar John Hamenda memenangkan praperadilan terhadap Polresta Manado, dia menilai itu hal yang berbeda dan bukan masalah bagi pihaknya selalu penuntut umum.
“Karena belum sampai materi dan baru formal. Polisi pun bisa saja menyidik ulang dan ya kita tunggu lagi (berkas baru–Red),” kata Maryono.
Tapi yang dia ketahui putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Manado sama sekali tidak membatalkan atau menyatakan tidak sah penetapan tersangka John Hamenda oleh Polresta Manado.
“Tidak ada itu. Tapi putusannya menunggu putusan perdata. Karena saat ini John Hamenda sedang menggugat perdata notaris di Jakarta Selatan,” kata Maryono.(MUJ)