BOGOR (Independensi.com) – Dalam pelaksanan tugas di lapangan di bidang kesyahbandaran, terkadang terjadi permasalahan.
Dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir permasalahan di bidang Kesyahbandaran, baik itu menyangkut prosedur pelayanan maupun hal-hal teknis dalam penerapan peraturan di lapangan, perlu disusun Prosedur Tetap Bidang Kesyahbandaran.
“Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sedang menyusun Prosedur Tetap (PROTAP) Bidang Kesyahbandaran,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad,yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Tertib Bandar, Capt. Purgana saat membuka FGD Penyusunan Prosedur Tetap Kesyahbandaran Tahun 2019 di Hotel Sahira Butik Bogor Kamis (27/6).
Kegiatan ini menjadi sarana membahas dan mendiskusikan serta memberikan masukan terkait pelaksanaan tugas di lapangan bidang kesyahbandaran seperti masalah pemeriksaan dan penyimpanan surat dokumen dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ke depan bisa dijadikan payung hukum terhadap tugas dan fungsi Ditjen Perhubungan laut.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran saat ini masih ada beberapa peraturan yang perlu diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bisa digunakan oleh segenap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama aparat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lapangan, antara lain terkait dengan masalah pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumentasi dan warta kapal, Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan masalah penahanan kapal.
Lebih jauh Capt Purgana mengatakan bahwa dalam Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada pasal 1 (satu) ayat 56 disebutkan bahwa Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan Perundang – undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Selain itu, berdasarkan pasal 213, pasal 216, pasal 218 dan pasal 219 Undang – undang 17 tahun 2008 telah mengamanatkan agar disusun Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pemeriksaan dan penyimpanan surat dokumen dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan penerbitan SPB yang bisa dijadikan payung hukum terhadap tugas dan fungsi kita di Perhubungan laut.
Saat ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) masih terdapat beberapa kendala dengan kondisi di lapangan sehingga dirasa perlu diadakan revisi dengan dibuatnya Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan yang baru.
Melalui kegiatan ini, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) selaku Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan tugas dan fungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan standar, norma pedoman kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis keselamatan Pelayaran saat ini tengah melakukan tugas dan fungsi tersebut diantaranya melalui kegiatan Penyusunan Protap Kesyahbandaran ini.
“Pemerintah cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penerbitan Surat Persetujuan berlayar dan Prosedur Tetap Bidang Kesyahbandaran yang ke depan akan menjadi pedoman pelaksanaan tugas serta menjadi jalan keluar atas permasalahan yang timbul dilapangan selama ini” tegas Capt Purgana. (hpr)