Jakarta (Independensi.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta AW dan dua orang lainnya yaitu AS seorang advokat dan SP seorang pengusaha sebagai tersangka kasus dugaan suap menyuap dalam pengurusan sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah KPK bersama-sama pihak Kejaksaan menangkap dua jaksa Kejati DKI Jakarta yaitu YH dan YSP yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/6/2019).
Komisi Kejaksaan pun buka suara dan menilai peristiwa yang membuat noda dan aib bagi institusi kejaksaan antara lain karena pengawasan melekat atau waskat dan pengawasan fungsional atau wasnal belum optimal.
“Sama sekali belum optimal waskat wasnal dari pimpinan kejaksaan, sehingga terulang jaksa terjaring OTT,” kata Komisioner sekaligus Humas Komisi Kejaksaan Indro Sugiyanto kepada Independensi.com, Minggu (30/6/2019).
Selain itu, tutur Indro, menjadi pertanyaan terkait program reformasi birokrasi, khususnya program Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi atau WBK yang didengungkan selama ini oleh pihak Kejaksaan.
“Karena program WBK yang sebenarnya mulia, menunjukan masih belum sesuai dengan esensi dan nilainya dan masih hanya bersifat projek dan formalitas belaka,” kata Indro.
Ditambahkannya ulah segelintir dari oknum jaksa tersebut menunjukan budaya organisasi Kejaksaan juga masih belum tercerahkan dengan nilai-nilai good governance.
Pihak KPK seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Sabtu (29/6/2019) mengatakan penanganan kasus dari ketiga tersangka AW, AS dan SP selanjutnya tetap akan ditangani KPK.
Sedangkan dua jaksa Kejati DKI Jakarta yaitu YH dan YSP oleh JAM Intel Jan Samuel Maringka yang hadir dalam jumpa pers dengan Laode diminta untuk diserahkan dan ditangani pihak kejaksaan.(MUJ)