BEKASI (IndependensI.com)- Wajib pajak di Kota Bekasi, banyak yang tidak taat. Maka, untuk menagih pajak tersebut khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB), Pemerintah Kota Bekasi menggandeng Kejaksaan Negeri setempat dan PT BNI untuk menarik uang dari penunggak PBB tahun 2019.
Kerjasama antara instansi ini dilakukan melalui nota kesepakatan yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan Kepala Kajari Bekasi Hermon Dekristo dan Pemimpin Kantor Wilayah Jakarta Kemayoran PT BNI, Feri Andajaya, kemarin.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan kerjasama ini merupakan terobosan dan baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Bentuknya berupa Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Ini merupakan pertama kali dilakukan di Indonesia sebagai terobosan peningkatan pendapatan asli daerah Kota Bekasi sekaligus penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN,” kata Kabag Humas Sajekti Rubiyah, Senin, (1/7/2019).
Kedepan, wajib pajak bisa membayar kewajibannya secara angsuran berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Pemkot Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk percepatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan efesiensi dalam permasalahan penagihan PBB.
“Bapenda memberi surat kuasa khusus kepada Kejaksaan dan berdasarkan itu untuk menarik tunggakan wajib pajak,” kata Sajekti.
Nota kesepatakan ini juga dalam rangka lemberian pelayanan penerimaan pembayaran pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, serta meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pihak Pemerintah Kota Bekasi dan pihak BNI baik dalam pengadilan (Litigasi) dan diluar pengadilan (nonlitogasi). (jonder sihotang)