Aspidsus Kejati DKI Jakarta Siswanto dan pihak Kanwil DJP Jaktim saat jumpa pers penyerahan tiga tersangka dan barang-bukti kasus pajak sebesar Rp8,2 miliar.(foto/penkum kejatidki)

Tiga Tersangka Kasus Faktur Pajak Rp8,2 M Dijebloskan ke LP Cipinang

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tiga tersangka kasus pidana faktur pajak yang diduga merugikan negara sebesar Rp8,2 miliar dijebloskan ke  Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Ketiganya yaitu WS, IH dan DZ ditahan setelah penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur menyerahkan para tersangka kepada jaksa penuntut umum di Kejati DKI Jakarta.

“Ya ketiga tersangka kita tahan dan selanjutnya kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang,” kata Aspidsus Kejati DKI Jakarta Siswanto kepada Independensi.com, Kamis (30/01/2020).

Penyerahan ketiga tersangka berikut barang-bukti dilakukan setelah jaksa selaku penuntut umum menyatakan berkas perkara para tersangka sudah lengkap (P21) baik formil maupun materil.

Para tersangka oleh penyidik disangka melanggar pasal 39A huruf a jo pasal 39 ayat (1) huruf b jo pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaiman diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana penjara dari pasal yang disangkakan yaitu maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Adapun modusnya yaitu ketiga tersangka melalui PT STJ dari  Januari 2010 hingga Desember 2012 diduga kuat melakukan tindak pidana dengan menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.(muj)