Jakarta (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung unsur jaksa menjadi salah satu pimpinan KPK. Namun jaksa yang diajukan mengikuti seleksi disarankan ditambah dari eselon I dan yang berpengalaman di bidang Tindak Pidana Korupsi.
Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman beralasan sosok ke lima jaksa yang direkomendasikan Jaksa Agung untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK dinilai belum “nendang”.
“Karena ke limanya itu belum bisa dikatakan kelas berat. Sebab hanya dari eselon II. Semestinya dari eselon I b dengan jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda atau staf ahli Jaksa Agung,” kata Boyamin kepada Independensi.com, Rabu (3/7/2019).
Dia mencontohkan pimpinan KPK terakhir dari unsur jaksa
adalah Zulkarnaen yang kala itu menjadi salah satu staf ahli dari Jaksa Agung.
Boyamin menilai dengan hanya mengirim lima jaksa dari eselon II kepada panitia seleksi pimpinan KPK, menunjukan Kejaksaan Agung tidak serius mengirimkan wakilnya.
“Beda dengan Kepolisian yang merekomendasikan 11 orang dan terdapat calon bintang tiga, meskipun sudah pensiun Anang Iskandar mantan Kabareskrim,” tutur Boyamin.
Dia pun khawatir bisa jadi kembali tidak ada wakil kejaksaan masuk 10 besar seperti priode sebelumnya untuk diserahkan kepada DPR guna dipilih menjadi salah satu dari lima pimpinan KPK.
Padahal, kata Boyamin, KPK apapun membutuhkan pimpinan berasal dari Jaksa mengingat Undang-Undang KPK menyatakan Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut.
“Jadi tugas Kejaksaan Agung untuk membantu pemberantasan korupsi dengan cara mengirim calon wakilnya yang kompeten dan kelas berat serta berintegritas, berani dan jujur,” tegas Boyamin.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri membenarkan Jaksa Agung HM Prasetyo telah mengajukan lima nama jaksa kepada pansel guna mengikuti sèleksi pimpinan KPK.
“Benar lima nama jaksa tersebut yang telah diajukan Jaksa Agung kepada pansel pimpinan KPK,” kata Mukri saat dikonfirmasi.
Mukri mengatakan, pemilihan ke lima jaksa untuk ikut seleksi capim KPK sudah melihat dari berbagai aspek. Mulai dari administrasi, track record, kemudian kualitas SDM serta integritasnya.
Adapun dari lima jaksa, dua pernah bertugas di KPK yaitu Ranu Mihardja kini Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badiklat Kejaksaan serta Supardi salah satu Koordinator pada JAM Pidsus.
Sedangkan tiga nama lainnya yaitu Kajati Sulawesi Tengah M Rum yang tidak lain mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Kemudian Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Sugeng Purnomo dan Direktur Tata Usaha Negara pada JAM Datun Johanis Tanak.(MUJ)