Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung akan mempelajari laporan pengaduan masyarakat terkait penyitaan aset-aset milik tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga tidak terkait perkara yang sedang ditangani KPK.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/7/2019) laporan pengaduaan tersebut perlu dipelajari kebenarannya agar jangan sampai kejaksaan justru diadu dengan KPK.
“Ya nanti kita lihat dan pelajari. Jangan sampai juga situasi hari ini justru kejaksaan diadu dengan KPK,” ucapnya terkait laporan pengaduan dari Koordinator Gerakan Penyelamat Harga Negara (GPHN) Madun Hariadi kepada bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Agung,
Madun menyebutkan dalam laporan pengaduannya itu GPHN melaporkan oknum penyidik KPK yang diduga melanggar ketentuan dalam penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Provinsi Banten.
Disebutkan Madun aset bergerak dan tidak bergerak milik salah satu pengusaha yang disita penyidik KPK tidak terkait perkara yang ditangani KPK. “Kasus korupsinya pun belum diselidiki tapi anehnya aset orang ini malah sudah disita.”
Namun dia enggan membeberkan detail perkara dan aset-aset yang disita dari pengusaha yang sudah ditangkap KPK. Hanya saja informasi berikut sejumlah dokumen yang dijadikan bukti sudah diserahkan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.
Madun sendiri berharap laporan pengaduan GPHN ditindaklanjuti Kejagung dengan mengusutnya. Disisi lain dia menegaskan pimpinan KPK harus bertanggungjawab terkait dugaan penyitaan aset yang diduga tidak berdasarkan hukum.(MUJ)