Dipastikan Berbuat Tercela, Dua Oknum Jaksa Kejati DKI Terancam Diproses Pidana

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan dua oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yaitu YSP dan YH yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) telah melakukan perbuatan tercela.

Keduanya pun terancam diproses pidana jika dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan bidang Pengawasan Kejati DKI Jakarta menyimpulkan perbuatan tercela tersebut merupakan tindak pidana.

“Perbuatan tercela jelas ada. Tinggal kita dalami apakah perbuatan tercela tersebut merupakan tindak pidana. Jika tindak pidana tentunya akan ditindaklanjuti dengan pemprosesan perkara pidananya,” tutur Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dia menyebutkan terhadap kedua oknum jaksa tersebut memang didahulukan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan di Kejati DKI yang sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu laporannya.

“Tapi bukan berarti kita membiarkan (kedua okum jaksa–Red) melenggang bebas. Bukan,” kata Prasetyo. Dia bahkan menyebutkan sanksi internal kepada kedua oknum jaksa mungkin nantinya tidak kalah beratnya dari sanksi pidana.

“Jadi kami minta kepada semua pihak jangan ragukan komitmen kami. Kami tidak pernah membiarkan dan kami terbuka. Siapapun yang bersalah akan dihukum,” tegas mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Dia kemudian mencontohkan adanya seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Chuk Suryosumpeno–Red) dicopot dari jabatannya dan kemudian diproses hukum serta dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset terpidana kasus korupsi.

“Jadi kita berusaha membenahi diri, memperbaiki dan menyempurnakan untuk meningkatkan integritas, kinerja kita dan pengabdian kita kepada bangsa,” ujarnya.

Seperti diketahui kedua oknum jaksa yaitu YSP (Yuniar Sinar Pamungkas) Kasi Kamnegtibum TPUL dan YH (Yadi Herdianto) Kasubsi Penuntutan di Kejati DKI Jakarta yang telah dicopot dari jabatannya, sampai saat ini masih menjadi saksi setelah terjaring OTT.

Sementara itu mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dan Alvin Suherman dan Sendi Perico (SP) pengusaha telah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pidana di Jakarta Barat. Ketiganya pun telah ditahan.(MUJ)