Pengamat: KPK Tanpa Pimpinan Unsur Jaksa-Polisi akan Kepayahan Berantas Korupsi

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pengamat hukum Chairul Imam mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu ada unsur dari polisi dan juga jaksa. Jika tidak KPK dinilainya bakal kepayahan atau kesulitan dalam memberantas korupsi.

“Masalahnya untuk menjadi penyidik maupun penuntut umum ada ilmunya. Tidak bisa sembarangan. Karena semua sarjana hukum belum tentu bisa menyidik dan menuntut,” kata Chairul kepada Independensi.com, Senin (8/7/2019).

Namun dia menegaskan untuk dapat terpilih sebagai pimpinan KPK, minimal ada tiga syarat harus dipenuhi para calon dari unsur jaksa dan polisi yang telah diusulkan masing-masing institusi untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK priode 2019-2024.

Disebutkannya pertama yang bersangkutan harus memiliki integritas. Kedua, memiliki pengetahuan tentang hukum pidana dan tindak pidana korupsi dan yang ketiga memahami manajemen.

“Kalau melihat dari sisi jabatan yang sekarang mereka jabat. Terutama dari jaksa tentunya tanpa integritas tidak mungkin mereka itu menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi,” tuturnya.

Namun paling penting, kata dia, para calon pimpinan KPK dari jaksa maupun polisi harus benar-benar mempunyai pengalaman teknis di dalam penanganan korupsi, sehingga harus lebih mumpuni dari bawahannya.

“Karena jika dari awal mendaftar polisi dan kemudian menjadi jenderal polisi hanya berkutat di lalu lintas. Atau kalau dia jaksa tahunya mengurus pembinaan dan tidak pernah menangani korupsi, ya payah juga,” katanya.

Chairul mencontohkan payahnya penanganan kasus korupsi yang disidik KPK seperti dalam kasus e-KTP sudah disebutkan dalam surat dakwaan perbuatan Setya Novanto dilakukan bersama-sama yang lain.“Tapi mana yang lainnya, dituntut nggak,” kata Chairul.

Selain itu, tuturnya, KPK dalam menangani kasus korupsi ada kalanya tidak secara kumulatif mendakwakan juga pelakunya dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Kadang ada pelaku korupsi didakwakan juga TPPU. Tapi ada juga nggak ada TPPU. Jadi nggak semua sama,” ucapnya seraya menyebutkan untuk kasus percobaan penyuapan memang tidak perlu dikumulatifkan TPPU.

“Tetapi kalau sudah menerima suap dan kemudian dibelikan ini itu, ya seharusnya diterapkan dengan TPPU,” tegas mantan Komisioner Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara atau KPKPN ini.(MUJ)