TABANAN (IndependensI.com) – Pemerintah terus berupaya meningkatkan ketersediaan protein hewani daging yang memenuhi syarat Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) bagi masyarakat dengan mendorong para pelaku usaha meningkatkan peran Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin.
Keberadaan RPHU dengan persyaratan teknis yang memadai menjadi hal penting dalam penyediaan pangan asal hewan yang ASUH sehingga pangan asal hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin mutu dan keamanannya ungkap I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementan saat hadir dalam acara Grand Opening RPHU PT. Charoen Pokphand Indonesia, Tbk (CPI) Tabanan (9/7).
Ketut berharap penambahan RPHU dapat berperan besar bagi pendistribusian daging ayam dengan mekanisme rantai dingin, sehingga selain adanya jaminan mutu dan keamanan pangan produk asal hewan, rantai tataniaga peredaran daging ayam juga dapat terjaga dengan tersedianya stock daging ayam beku, yang pada akhirnya mampu mendorong peningkatan konsumsi protein hewani untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam rangka turut berkontribusi dalam peningkatan daya saing Indonesia.
Selain itu, keberadaan RPHU sebagai salah satu solusi Kementan untuk menyeimbangkan pasar dengan menginstruksikan pelaku integrator yang memproduksi Ayam Ras Potong (live bird) dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 (tiga ratus ribu) ekor per minggu wajib mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
“Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah terus mendorong terjadinya stabilitas harga Ayam Ras Potong (live bird) khususnya di tingkat peternak” tutur Ketut.
Lanjut Ketut, dengan adanya fasilitas rantai dingin sangat penting dalam mencegah membanjirnya daging ayam di pasar yang dapat menyebabkan jatuhnya harga daging ayam, serta memberikan kemungkinan daging ayam tidak hanya dijual sebagai hot karkas melainkan bisa dalam bentuk ayam beku, ayam olahan, ataupun inovasi produk lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Dinas Peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Bali, I Wayan Mardiana mengungkapkan RPHU ini sejalan dengan pertumbuhan konsumsi daging ayam segar maupun daging ayam olahan, begitu pula dengan perkembangan pasar ayam ras pedaging di Bali. Wayan mengungkapkan adanya peningkatan konsumsi daging ayam yang harus dibarengi dengan pertumbuhan peternakan ayam dan instrument pendukungnya yaitu tersedianya Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang representatif.
Sementara itu Bupati Tabanan yang diwakili oleh Asisten II, Anak Agung Gede Trisna Ngurah memberikan apresiasi pada CPI atas kontribusinya membangun peternakan didaerahnya.
Pada kesempatan yang sama, Presdir CPI, Thomas Effendy menjelaskan kapasitas RPHU di Tabanan ini dapat melakukan proses pemotongan 2.000 ekor ayam per jam atau dalam 2 shift kerja (14 jam) dapat memproses 28.000 ekor ayam.
“Hadirnya RPHU ini tidak lantas mematikan usaha RPHU kecil karena segmentasi pasar CPI dituju adalah Horeka” terangnya.
Tidak hanya menyediakan RPHU saja, berkat dorongan dari pihak pemerintah, CPI juga melakukan pendistribusian produknya ke konsumen melalui gerai-gerai Prima Freshmart yang sampai akhir tahun 2019 ini akan berjumlah kurang lebih 600 gerai, sehingga konsumen dapat langsung menikmati ayam beku ASUH yang telah diproses oleh RPHU kami, dengan harga cukup terjangkau,” jelas Thomas Effendy
Ketut menilai keberadaan RPHU CPI Tabanan tersebut merupakan wujud komitmen dari CPI dalam menjalankan amanat dari Permentan No. 32 tahun 2017.
Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Hewani
Menurut Ketut, tantangan di perunggasan bukan semata-mata aspek teknis peningkatan produksi, namun juga masalah penjaminan keamanan pangan dan peningkatan mutu produk hasil unggas tersebut yang harus aman dan layak dikonsumsi masyarakat.
Dari aspek teknis, RPHU harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) artinya RPHU ini telah memenuhi persyaratan kelayakan dasar keamanan pangan (aspek higiene sanitasi), sehingga produk yang dihasilkan memenuhi kriteria produk yang telah mendapatkan jaminan keamanan dan kesehatan dari pemerintah.
Sertifikasi NKV dikeluarkan oleh otoritas veteriner tingkat provinsi, yang menyatakan bahwa suatu unit usaha produk hewan telah menerapkan cara produksi yang baik secara terus-menerus. Betdasarkan data dari Ditjen PKH, jumlah unit usaha di Indonesia yang telah memiliki NKV sampai Mei 2019 adalah 2282 unit usaha, yang terdiri dari Budidaya 53 unit, Rumah Potong Hewan 211 unit, Pengolahan 308 unit, Distribusi 1036 unit, dan Ritel 674 unit.