JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memperluas pemberlakuan tarif baru ojek online hingga ke 50 kota dan kabupaten di Indonesia pada bulan ini. Sebelumnya Kemenhub sudah memberlakukan aturan ojek online ini di 45 Kabupaten/Kota.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, dengan begitu, secara total tarif baru ojek online akan berlaku di 100 Kabupaten/Kota. “Bulan ini mau saya tambah lagi 50-an kemarin kan sudah ada 40 kota tambah yang 5 jadi 45 tambah 50 sudah sekitar 100-an,” kata dia saat ditemui di sela-sela pameran ‘GIIAS 2019’ di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (18/7/2019).
Jika tidak ada halangan, maka tarif baru ojek online sudah bisa diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia pada Agustus nanti. Pemerintah menargetkan aturan ojek online ini bisa diterapkan di 220 kota dan kabupaten di Indonesia. “Bulan depan selesai lah (penyesuaian tarif ojol),” ungkapnya.
Dia menjelaskan, persoalan penerapan aturan ojek online sebenarnya terjadi di kota-kota besar. Sementara di kota kecil seperti kabupaten kota, kebijakan tersebut dapat diterima. “Sebetulnya persoalan ojek itu yang orang-orangnya itu hanya di kota-kota besar saja. Kalau kabupaten itu relatif nyaman kok,” jelasnya.
Budi menceritakan pengalamannya ketika sosialisasi di daerah Blitar dan Purwokerto. Di sana, para driver ojol memiliki penghasilan yang cukup besar bahkan di atas Upah Minimum Regional (UMR).
“Saya ke Blitar mereka (driver ojol) sudah oke. Kemarin ke daerah kecil lagi, di Purwokerto mereka sudah merasakan. Dia penghasilan per bulan Rp 3 juta. Kalau di Purwokerto sudah besar itu. UMR-nya kan Rp 1,7 juta,” kata Budi
Contoh tersebut membuktikan bahwa tarif yang berlaku saat ini sudah cukup memberikan kesejahteraan kepada driver. Apalagi jika aturan ini diberlakukan, maka diprediksi kesejahteraan driver akan semakin terjamin. “Artinya dengan tarif yang ada saja, mereka sudah bagus. Apa lagi tambah dengan yang sekarang kita buat,” tuturnya. (dny)