Terpidana Novi Setia (dua dari kiri) saat ditangkap di Pengadilan Negeri/Tipikor Jakarta Pusat

Ditangkap di Pengadilan, Terpidana Korupsi Lahan PT KAI Dieksekusi ke LP

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Terpidana mantan anggota Panitia A BPN Jakarta Barat Novi Setia yang terjerat kasus korupsi pengambilalihan lahan PT Kereta Api Indonesia oleh PT Dwiputra Metropolitan melalui penerbitan sertifikat HGB, Rabu (24/7/2019) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah berhasil menangkap terpidana di Pengadilan Negeri/Tipikor Jakarta Pusat saat menghadiri sidang PK yang diajukannya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menyebutkan, Rabu (24/7/2019) terpidana adalah buronan ke 106 yang berhasil ditangkap melalui program tangkap buron atau Tabur 31.1.

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana, kata Mukri, untuk memenuhi putusan kasasi Mahmamah Agung Nomor : 51/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST tertanggal 15 Mei 2018.

“Dalam putusannya Mahkamah Agung menghukum Novi Setia lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” tuturnya.

Mukri menyebutkan perbuatan terpidana Novi Setia dilakukan bersama-terpidana Anis Alwainy Direktur PT DM yang telah lebih dahulu dieksekusi pada Februari 2019 dan kini sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara.

Perbuatan terpidana tersebut yaitu tidak mengindahkan Surat Keputusan Kepala BPN Kota Jakbar Nomor: 283/O.3/IV/UM/17.11.5/2001 tanggal 21 Pebruari 2001.

Selain terhadap ketentuan Pasal 4 Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.12 Tahun 1992 tentang Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp39 miliar.(MUJ)