SURABAYA (IndependensI.com) – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menegaskan pentingnya persyaratan mutu sebagai alat perlindungan konsumen dan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hal tersebut disampaikan Veri pada Diseminasi Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2019 pada Kamis (25/7) di Surabaya, Jawa Timur.
Permendag No. 18 Tahun 2019 mengatur tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
“Keterjaminan suatu produk atau barang adalah tanggung jawab Pemerintah selaku penyusun kebijakan. Sedangkan, produsen harus menghasilkan produknya sesuai persyaratan, baik standar maupun regulasi teknis. Distributor juga harus memastikan kualitas barang yang didistribusikan selalu terjaga baik. Adapun konsumen, harus cerdas mengonsumsi dan menggunakan produk yang berkualitas dan aman,” jelas Veri.
Menurut Veri, para pihak tersebut perlu bersinergi sesuai fungsi dan perannya, serta memiliki komitmen yang sama untuk mendorong terciptanya produk nasional yang berkualitas, aman, dan sesuai persyaratan. Sebagai upaya perlindungan konsumen, pemerintah harus menyatakan keberpihakannya terhadap K3L. Namun, ungkap Veri, saat ini Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk atau barang-barang yang beredar belum semua diberlakukan secara wajib.
“Saat ini produk atau barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib berjumlah 115 jenis barang. Namun, akibat cepatnya perkembangan masyarakat dan teknologi, masih banyak jenis barang yang terkait dengan K3L lainnya belum diberlakukan SNI secara wajib,” lanjut Veri.
Untuk itu, sebagai upaya perlindungan konsumen terkait, pemerintah menetapkan kebijakan penetapan dan pendaftaran barang K3L dalam pasal 32 dan pasal 34 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, yang ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan K3L.
Dalam Perpres tersebut, ditetapkan barang K3L yang wajib didaftarkan yaitu 22 jenis barang listrik dan elektronika. Untuk jenis barang tersebut, parameternya didasarkan pada bahaya kebocoran arus dan perlindungan terhadap bagian aktif yang dapat disentuh konsumen. Adapun 20 barang yang mengandung bahan kimia berbahaya, parameternya didasarkan pada kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi konsumen.
Menindaklanjuti amanat Pasal 12 Perpres No. 63 Tahun 2018 tersebut, maka diterbitkan Permendag No. 18 Tahun 2019. “Guna mendukung pelaksanaan registrasi barang terkait K3L, Ditjen PKTN Kemendag telah meluncurkan aplikasi regitasi K3L yang menjadi media bagi pelaku usaha melakukan registrasi barang yang terkait K3L,” jelas Veri.
Aplikasi registrasi barang K3L dapat diakses melalui alamat situs http://simpktn.kemendag.go.id/k3l/. Veri mengharapkan, adanya aplikasi daring ini dapat memudahkan pelaku usaha melakukan registrasi barang yang diproduksinya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha barang terkait K3L. Untuk jangka panjang, hal ini dapat mendukung perlindungan konsumen dan mewujudkan ketertiban dalam berniaga.
“Saya berharap acara diseminasi ini dapat menjadi salah satu sarana untuk berdiskusi dan menyamakan pemahaman terkait ketentuan metode pengujian, tata cara pendaftaran, pengawasan, penghentian kegiatan perdagangan dan penarikan barang terkait dengan K3L bagi seluruh pemangku kepentingan,” imbuh Veri.