Jakarta (Independensi.com)
Mantan Bupati Simeulue Darmili (D) tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp11 miliar ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (29/7/2019).
Penahanan tersangka yang juga anggota DPRK Simeulue priode 2014-2019 dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejati Aceh.
Kapuspenkum Kejaksaan AgungMukri mengatakan, Senin (29/7/2019) tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh selama 20 hari terhitung sejak 29 Juli 2019.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT – 584 /L.1.5 /Fd.1/07/2019 tanggal 29 Juli 2019.
Adapun kasus yang membelit tersangka terkait penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002 sampai dengan tahun 2012 yang mencapai Rp227 miliar.
Sementara itu kerugian negara terkait penyertaan modal daerah dari Pemkab Simeulue di PDKS yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini mencapai Rp11 miliar.
Tersangka dalam kasus ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 12 huruf e, jo pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 KUHP.(MUJ)