Kejagung Periksa Dirut PT Telkominfra Perkuat Pembuktian Kasus BTS-BAKTI Kominfo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kebut pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Basen Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 dengan kembali memeriksa lima orang saksi.

Salah satunya yang diperiksa melalui Tim jaksa penyidik pidana khusus pada hari ini yakni saksi BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra yang merupakan anak usaha atau subholding PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang jasa infrastruktur.

“Sedangkan dari empat orang saksi lainnya yang diperiksa, tiga diantaranya dari PT Wesolve Solusi Indonesia (WSI) dan satu dari PT ZTE,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (05/04/2023).

Ketut menyebutkan tiga orang saksi dari PT WSI yaitu PYP selaku Direktur, AT selaku Staf Keuangan dan DR selaku karyawan. “Sedangkan dari PT ZTE yaitu saksi FV selaku Region Manager Jayapura 1 ZTE,” tuturnya.

Dia pun seperti biasa tidak mau menjelaskan materi pemeriksaan para saksi. “Tapi yang jelas pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” ujarnya.

Adapun para saksi diperiksa untuk lima tersangka. Antara lain tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan tersangka GM selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS), tersangka MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment dan tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sempat memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebanyak dua kali. Namun hingga pemeriksaan selesai status Johnny masih sebagai saksi.(muj)