JAKARTA (IndependensI.com) – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp2,04 triliun untuk melaksanakan program reformasi perpajakan, yakni berupa pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax).
Anggaran tersebut merupakan estimasi kebutuhan dana program secara tahun berjalan dari 2018 sampai 2024. “Kalau ditotal anggaran core tax itu mencapai Rp2,04 triliun, ini anggaran multiyears,” kata Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu Hantriono Joko Susilo di sela acara Media Gathering DJP di Kuta, Bali, Rabu (31/7/2019).
Hantriono merinci anggaran program terdiri dari, anggaran pengadaan sistem integrator senilai Rp1,85 triliun dan owner agen PMQA Rp125,7 miliar. Selain itu, anggaran perekrutan agen pengadaan sekitar Rp37,8 miliar dan owner agent charge management Rp23,4 miliar.
Ia mengatakan program pembaruan sistem ini perlu dilakukan karena sistem administrasi perpajakan saat ini masih memiliki berbagai kekurangan. Misalnya, belum mencakup keseluruhan administrasi dan bisnis pajak. “Sistem juga belum dapat melakukan konsolidasi data pembayaran, pelaporan, penagihan, dan core business pajak lainnya,” katanya, seperti dikutip cnn Indonesia.
Lebih lanjut, pembaruan sistem dibutuhkan karena program reformasi semacam ini bisa meningkatkan potensi penerimaan pajak. Mengutip hasil studi Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF), ia mengatakan program reformasi setidaknya bisa meningkatkan rasio pembayaran pajak (tax ratio) sebesar 5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Peningkatan rasio pajak itu berasal dari sumbangan perbaikan regulasi sekitar 3,5 persen dari PDB dan pembenahan sistem administrasi perpajakan sekitar 1 persen sampai 1,5 persen terhadap PDB. “Studi IMF mengatakan reform ini berdampak 5 persen ke PDB, meski ini tidak langsung setahun dampaknya, tapi bertahap,” ucapnya.
Dalam pemetaan otoritas pajak, pembaruan sistem administrasi perpajakan akan dilakukan melalui digitalisasi interaksi dengan wajib pajak dan percepatan analisa pelaporan dari wajib pajak. Selanjutnya, juga melalui otomasi proses dan kolaborasi dengan para pemerintah daerah serta pengusaha untuk pengembangan inovasi yang dibutuhkan. (dan)