Aspidsus Kejati Jawa Tengah Kusnin

Rumah dan Ruang Kerja Aspidsus Kejati Jateng Digeledah Kejagung-KPK, Ada Apa?

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Pidana Khusus dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam dikabarkan menggeledah dan menyegel rumah dan ruangan kerja Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin, Selasa (30/7).

Penggeledahan dan penyegelan itubberdasarkan informasi diperoleh wartawan, diduga terkait dugaan penyalahgunaan dalam perencanaan penuntutan terhadap Surya Sudharma terdakwa kasus tindak pidana kepabeanan yang diduga merugikan negara Rp34 miliar.

Bahkan Kusnin dan dua anak buahnya di Pidsus Kejati Jawa Tengah menurut sumber Independensi.com, Rabu (31/7/2019) sudah dibawa ke Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta.

JAM Pidsus Adi Toegarisman ketika dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon Rabu pagi belum bersedia menjelaskan secara rinci penanganan kasus tersebut.

“Tolong jangan dulu tunggu sabar ya, jangan dulu saya membenarkan karena ini hal ini ada yang sangat strategis. Nanti sabar saja akan disalurkan kepada Puspenkum,” jelas Adi.

Sementara terdakwa Surya, 67, pemilik/komisaris sekaligus Dirut PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ) dalam kasus pidana kepabeanan telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh
Pengadilan Negeri Semarang.

Hukuman itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang diduga terjadi penyalahgunaan rencana penuntutan yaitu satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Sementara itu informasi lain diperoleh langkah penyidik Pidsus Kejagung menggeledah dan mengusut untuk mendahului KPK yang kabarnya juga turun mengusut kasus dugaan penyalahgunaan rentut.(MUJ)