Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman

MAKI: Pidsus Kejagung Harus Periksa Mantan Kajati Soal Rentut Terdakwa Pidana Kepabeanan

Loading

Jakarta (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Kajati Jawa Tengah  Sadiman dalam kasus tersangka Aspidsus Kusnin yang diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau suap terkait rencana penuntutan kasus tindak pidana Kepabeanan dengan terdakwa Surya Sudharma.

Menurut Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman pemeriksaan terhadap mantan Kajati tersebut sangat penting karena tanpa persetujuannya saat itu tidak mungkin terdakwa Surya hanya dituntut dengan hukuman percobaan sesuai rentut yang diajukan secara berjenjang.

“Jadi harus diperiksa. Apalagi rentut untuk kasus tindak pidana kepabeanan tersebut tidak memiliki dasar dan sangat janggal,” kata Boyamin kepada Independensi.com, Sabtu (3/8/2019).

Masalahnya, kata dia, ancaman pidana dari kasus tindak pidana kepabeanan melanggar pasal 103 minimal dua tahun penjara. Tapi ternyata terdakwa oleh jaksa hanya dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

“Mana ada kasus minimal penjara dua tahun kok dituntut percobaan, dari mana dasarnya,” kata Boyamin terkait persetujuan rentut oleh Kajati Jateng di era Sadiman.

Boyamin sendiri beberapa waktu lalu pernah mempertanyakan penanganan kasus terdakwa Surya Sudharma kepada Kejati Jateng karena terkesan sangat tertutup.

Dia menyebutkan modus yang dilakukan terdakwa yaitu diduga memalsukan keterangan barang impor sehingga terdapat selisih bea masuk yang dibayarkannya.

“Terdakwa menuliskan barang berupa pipa besi dalam dokumen impor. Padahal, produk yang diimpor berupa barang yang terbuat dari besi dengan nilai harga tinggi,” katanya.

Seperti diketahui Aspidsus Kejati Jateng Kusnin dijadikan sebagai tersangka sejak 31 Juli 2019 dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) Nomor Print-25/F.2/Fd.1/07/2019 dan Surat Penetapan tersangka No : TAP-22/F.2/Fd.1/07/2019.

Sedang pasal yang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP.

Selain Kusnin juga dijadikan tersangka dua stafnya di Pidsus Kejati Jateng yaitu Kasi Penuntutan M Rustam Effendi dan staf TU Benny Chrisnawan. (MUJ).