JAKARTA (IndependensI.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bersama Dirlantas Polda Metro Jaya secara resmi mulai menerapkan perluasan pembatasan nomor kendaraan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Ibukota. Perluasan mulai disosialisasikan hari ini, Rabu (7/8/2019) hingga 8 September mendatang.
“Pelaksanan Uji Coba Ganjil Genap: 12 Agustus sampai 6 September. Pemberlakuan Ganjil Genap mulai 9 September 2019,” kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Adapun waktu pelaksanaan pada Senin hingga Jumat Pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan tersebut tak berlaku pada Hari Libur Nasional.
Syafrin mengatakan, dalam penerapan kebijakan ini ada beberapa tipe kendaraan yang mendapat pengecualian seperti motor dan mobil listrik, kendaraan disabilitas, pemadam kebakaran, dan angkutan umum plat kuning.
“Kendaraan angkutan barang khusus (BBM/BBG), kendaraan dinas operasional/pemerintahan/TNI/POLRI, kendaraan pimpinan lembaga negara, dan kendaraan pejabat negara asing,” tuturnya.
Sejumlah ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap meliputi Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).
Selain itu, Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, Tomang Raya, DI Panjaitan, Kyai Caringin, Balikpapan, Suryopranoto, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, dan Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Perluasan lokasi juga terjadi hingga Jalan Senen Raya, Gunung Sahari, Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang). (dan)