Kompensasi Pemadaman Listrik Ikuti Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, kompensasi kepada pelanggan atas peristiwa pemadaman listrik serentak pada Minggu (4/8/2019), akan mengikuti regulasi lama. yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

Rinciannya yakni untuk pelanggan listrik subsidi sebesar 25 persen dari beban penggunaan listrik, sedangkan untuk pelanggan non subsidi sebesar 30 persen dari tagihan penggunaan listrik. Sementara, regulasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang baru akan berlaku jika terjadi pemadaman listrik ke depan. Saat ini regulasi tersebut akan masih dikaji.

“Kan ada Peraturan Menteri sekarang, untuk subsidi dan non subsidi kan beda, satu 25 satu lagi 30, itu dihitung semua. pokoknya yang kemaren itu basisnya pake Peraturan Menteri Nomor 27,” kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Rida mengakui, Kementerian ESDM telah mewacanakan besaran kompensasi pemadaman listrik dengan tingkatan 100 sampai 300 persen, mengikuti lama waktu pemadaman listrik, untuk dicantumkan ke dalam regulasi baru kompensasi pemadaman listrik. “Kalau yang tadi diomongin itu ya wacana, masih disimulasi,” ujarnya.

Jika hasil kajian telah selesai, maka rumusan yang menetapkan besaran kompensasi pemadaman kajian akan diputuskan Menteri ESDM Ignasius Jonan. “Itu kan exercise belum diputuskan ada wacana kesitu yang terpentingkan keputusan pak menteri. Sekarang saya lagi nungu ada waktu untuk melapor hasil exercise terakhir,” imbuhnya. (dan)