Kerusuhan di Manokwari

Papua dan Dayak Obyek Dehumanisasi di Indonesia

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pengamat hukum dan politik di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Tobias Ranggie, menilai dehumanisasi terhadap masyarakat Papua, terjadi pula di kalangan masyarakat Suku Dayak di Pulau Dayak.

Hal itu dikemukakan Tobias, sehubungan praktik pembakaran berbagai fasilitas umum, terutama di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Barat di Manokwari, Senin, 19 Agustus 2019.

Dehumanisasi adalah perilaku atau proses yang merendahkan seseorang dan hal lainnya. Definisi terapan merujuknya sebagai pandangan atau perlakuan orang lain seperti orang yang kekurangan kemampuan mental yang mereka miliki sebagai manusia.

Pembakaran gedung DPRD Provinsi Papua Barat di Manokwari, sebagai reaksi kemarahan orang Papua terhadap praktik dehumanisasi terhadap mahasiswa tugas belajar asal Pulau Papua di Surabaya dan Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Maaf, oknum pejabat di Jakarta dan Pulau Jawa, termasuk oknum masyarakat kebanyakan di wilayah itu, selalu suka merendahkan orang dari luar Pulau Jawa, dan sasaran praktik dehumanisasi selalu sasarannya orang Dayak dan orang Papua,” kata Tobias, Senin petang, 19 Agustus 2019.

Menurut Tobias, sudut pandang kelompok masyarakat mayoritas di Pulau terhadap orang Papua dan orang Dayak, menjadi sangat ironis, karena saat bersamaan perekonomian nasional sebagian besar ditopang dari hasil eksploitasi sumberdaya alam di Pulau Papua dan Pulau Dayak.

Menurut Tobias, khusus dehumanisasi terhadap orang Dayak, bisa dilihat dari minimnya orang Dayak dipercayakan menduduki jabatan strategis di tingkat Pemerintah Pusat.

“Kita lihat n
anti, setelah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memutuskan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan, adakah ada orang Dayak yang dipercayakan jadi Mentri,” ujar Tobias Ranggie.

Menurut Tobias, kalau orang Dayak tidak dipercayakan jadi Mentri, pasca pelantikan Presiden Joko Widodo periode kedua, 20 Oktober 2019, berarti Joko Widodo terbukti ikut melakukan dehumanidasi terhadap orang Dayak.

Di tempat terpisah, Direktur Utama Setara Instiut, Hendardi, mengatakan, sksi protes yang menjalar di Manokwari, Papua Barat dan di Jayapura, Papua, Senin, 19 Agustus 2019,adalah kebebasan berekspresi dan perlawanan terhadap dehumanisasi masyarakat Papua yang berkepanjangan.

Meskipun aksi pembakaran sejumlah gedung tidak dapat dibenarkan, tetapi aksi tersebut menggambarkan tentang bagaimana politik rasial yang dipelihara negara menimbulkan bahaya berkelanjutan.

“Peringatan Hari Kemanusiaan Internasional, yang diperingati setiap 19 Agustus 2019, dirusak oleh hilangnya kemanusiaan di tengah masyarakat dan tubuh aparat negara,” kata Hendardi.

Rentetan kekerasan, diskriminasi hingga intimidasi yang diterima oleh mahasiswa Papua di beberapa daerah dalam satu pekan terakhir mencederai kemanusiaan dan Hak Azasi Manusia (HAM).

Sejumlah mahasiswa Papua yang berencana melakukan aksi unjuk rasa di Malang menghadapi penghadangan, tindak kekerasan, dan pemaksaan oleh masyarakat, aparat, maupun pemerintah Kota Malang, 15 Agustus 2019.

Intimidasi kembali terjadi di Surabaya dengan penyerbuan asrama Papua oleh aparat Polisi Republik Indonesia (Polri), Tentara Nadional Indonesia (TNI), Polisi Pamong Praja (PP) dan Organisasi Massa (Ormas), Jumat, 16 Agustus 2019.

Aksi ini menyebabkan penangkapan 43 mahasiswa Papua yang tidak terbukti bersalah. SETARA Institute mengecam tindakan kekerasan terhadap warga negara yang menyampaikan aspirasi dan ekspresi politik.

Pelanggengan rasialisme dan stigmatisasi menjadi akar rantai kekerasan yang berulang kali dialami oleh masyarakat Papua, baik secara struktural, kultural, maupun langsung.

Cerminan stigmatisasi dan rasialisme tampak pada penyebutan tertentu terhadap masyarakat Papua. Sebutan yang mereduksi posisi sebagai manusia atau dehumanisasi yang bercokol dari waktu ke waktu dan menjadi legitimasi tindakan kekerasan terhadap mereka,” ungkap Hendardi.

SETARA Institute menentang dehumanisasi terhadap masyarakat Papua yang hadir akibat pelanggengan rasialisme dan stigmatisasi.

Pengakuan atas hak yang melekat pada mereka sebagai manusia berada di titik rawan dan rapuh sebagaimana ditunjukkan dengan frekuensi insiden kekerasan terhadap masyarakat Papua yang tinggi sehingga melanggar kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat, hak atas rasa aman, dan hak berpindah.

Pelanggaran HAM dan kebebasan masyarakat Papua menjadi catatan buruk berkelanjutan karena kegagalan negara mencari solusi berkeadilan di Papua.

“SETARA Institute mendesak Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menindak tegas aparat yang bersikap represif terhadap mahasiswa Papua sebagai preseden pengurangan tindakan represif sekaligus memastikan kebijakan ketidak berulangan (guarantees of non-repetition),” ujar Hendardi.

Paralel dengan langkah itu, Kapolri juga memastikan dampak ikutan dari dehumanisasi di berbagai daerah tidak menjadi pemicu kekerasan terhadap masyarakat Papua, termasuk memulihkan segera kondisi Papua pasca-aksi massa.

Direktur Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay, mengatakan, fakta
pengeroyokan dan penganiayaan masa aksi Mahasiswa Papua di Malang pada tanggal 15 Agustus 2019 dan pengrusakan asrama mahasiswa serta aksi rasisme yang dilakukan oknum anggota TNI, Polri, Pol PP dan Ormas di surabaya pada tanggal 16 Agustus 2019 yang berujung dengan penangkapan mahasiswa papua penghuni asrama mahasiswa papua di surabaya pada 17 Agustus 2019 menjadi bukti masih hidupnya penyakit rasisme dalam tubuh aparatus negara dan warga negara Indonesia.

Fakta tersebut, menurut Emanuel, secara langsung membuktikan bahwa para Aparatus Negara tersebut telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik secara sistematik dan struktural di Proplvinsi Jawa Timur.

Melalui fakta adanya kekerasan maka secara otomatis Aparatus Negara tersebut telah melakukan beberapa tindak pidana secara berturut-turut baik secara bersama-sama maupun sendiri seperti tindak pidana pengrusakan (406 KUHP), Pengeroyokan (170 KUHP), Peganiayaan (351 KUHP) dan secara langsung telah melakukan tindakan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang baik sebagaimana yang dijamin dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Pemerintah yang besih dari KKN.

Sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (3), UUD 1945 yang mengaskan bahwa “indonesia adalah negara hukum” maka Indonesia secara kenegaraan memiliki kewajiban untuk melindungi HAM Warga Negara termasuk Mahasiswa Papua.

“Atas fakta diatas membuktikan bahwa negara melalui Aparatus Negaranya (TNI, POLRI dan POL PP) telah hadir sebagai pelaku pelanggaran HAM terhadap Mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya. Ironisnya tindakan tersebut dilakukan menjelang dan saat perayaan hari ulang tahun kemerdekaan negara Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2019,” ujar Emanuel.

Fakta tersebut, secara langsung menunjukan bahwa secara praktis negara Indonesia berstatus negara Kekuasaan terhadap Orang Asli Papua dimanapun berada.

Pada prinsipnya secara hukum berkaitan lambang negara secara jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 sehingga jika terjadi pengrusakan terhadap lambang negara salah satunya bendera maka prosedurnya adalah melaporkan kepada pihak terkait dalam hal ini pihak kepolisian yang bertugas sebagai penegak hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun berdasarka fakta dimana ada oknum TNI, Polisi, Pol PP dan ormas tanpa memastikan siapa pelakunya langsung mendatangi asrama mahasiswa papua di Surabaya dan melakukan “tindakan main hakim sendiri” maka secara langsung menunjukan fakta “watak manusia adalah serigala bagi manusia lainnya” yang masih hidup subur dalam diri oknum TNI, POLRI, POL PP dan Organisasi Massa 6pelaku tindakan main hakim sendiri terhadap mahasiswa papua di Surabaya.

“Watak kebinatangan tersebut sudah harus dimatikan dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindakan main hakim sendiri yang berdasarkan pada paham rasisime yang hidup dalam diri para pelaku dimaksud, agar dapat memberikan efek jerah bagi pelaku dan warga sekitarnya,” ujar Tobias.

Mengingat peristiwa serupa sudah sering dilakukan selama beberapa tahun terakhir inj di pulau jawa maka sudah sewajibnya Gubernur Propinsi Papua dan Papua Barat beserta Bupati dan Walikota dalam dua propinsi tersebut serta Ketua DPRP dan DPRD Papua Barat beserta ketua DPRD Kabupaten dan Kota dalam kedua propinsi bersama-sama dengan MRP dan DAP segera membentuk “Tim Khusus Anti Rasisme Terhadap Orang Asli Papua dan selanjutnya bertindak untuk melakukan beberapa tindakan, seperti.

Pertama, mendata dan mengidentifikasi kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 yanh dialami oleh Orang Asli Papua (OAP) dimanapun berada khususnya Malang dan Surabaya;

Kedua, mendata identitas pelaku dan bentuk pelanggaran Hukum yang dilakukan selanjutnya mendorong penegakan hukum atas peristiwa hukum yang terjadi mengunakan mekanisme legal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia;

Ketiga, melaporkan dugaan Pelanggaran HAM yang dilakukan Pemda Provinsi Jawa Timur atas: “tindakan pembiaran dari tindakan diskriminasi rasial yang dilakukan oknum TNI, Polri, Pol PP dan Ormas di jawa timur terhadap mahasisaa papua ke Komnas HAM Republik Indonesia dan mendesak Komnas HAM RI untuk melakukan investigasi atas kasus dugaan pelanggaran HAM.

Keempat, mendesak Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk membuat Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang jaminan perlindungan OAP dari ancaman tindakan rasisme dan tindakan kekerasan di dalam wilayah atministrasi Propinsi Jawa Timur sebagai wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 di Propinsi Jawa Timur.

Pada prinsipnya usulan diatas bersifat desakan secara konstitusional sebab perlindungan, penghargaan, penghormatan dan penegakan HAM merupakan tanggungjawab negara terutama pemerintah sesuai dengan amanat Pasal 28 ayat (4), UUD 1945.

“Selain itu, usulan tersebut juga merupakan bagian langsung dari pemenuhan status negara indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3, UUD 1945) sehingga semua tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku wajib di tegakan demi melindungi hak asasi manusia dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban melalui mekanisme legal yang dijamin dalam negara hukum indonesia. Serta merupakan bagian langsung dari “usaha memanusiakan atas diri para pelaku yang telah melakukan tindakan serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus) mengunakan pendekatan tindakan rasisme dengan metode kekerasan di Malang dan Surabaya,” ungkap Emanuel.

Selanjutnya LBH Papua menegaskan kepada beberapa pihak terkait untuk melakukan beberapa tindakan hukum, sebagai berikut.

Pertama, kepada Panglima TNI segera memerintahkan Polisi Militer (POM) Kota Surabaya untuk menangkap dan memproses oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana pengrusakan (406 KUHP) dan tindakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 serta pemberian sangksi pemecatan dengan tidak hormat kepada oknum anggoga TNI pelaku pelanggaran hukum.

Kedua, kepada Kapolri segera memerintahkan Direskrimum Polda Jatim untuk menangkap oknum anggota Polisi yang melakukan tindak pidana pengrusakan (Pasal 406 KUHP) dan tindakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 serta pemberian sangksi pemecatan dengan tidak hormat kepada oknum polisi pelaku pelanggar hukum;

Ketiga, kepada Walikota Surabaya segerah memerintahkan Ditreskrimum Polda Jatim untuk menangkap oknum Pol PP yang melakukan tindak pidana pengrusakan (406 KUHP) dan tindakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 serta memberikan sangksi pemecatan dengan tidak hormat terhadap oknum Sat Pol PP Pelaku tindakan pelanggaran hukum;

Keempat, kepada Kesbangpol Kota Surabaya segera memerintahkan Ditreskrimmum Polda Jatim untuk menangkap pengurus Ormas yang oknum anggotanya telah melakukan tindak pidana pengrusakan (406 KUHP) dan tindakan pelanggan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 serta ditambah dengan pemberian sangksi pembekuan terhadap ormas pelaku pelanggaran hukum.

“Demikian siaran pers ini dibuat. Pada prinsipnya “Sekalipun langit bumi surabaya akan retak karena rasisme, namun hukum wajib ditegakan dibumi hiu dan buaya itu” demi memenuhi status negara indonesia sebagai hukum indonesia sebagaimana diatur pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Akhirnya semoga siaran pers ini dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Emanuel. (Aju)