Jakarta (Independensi.com)
Meskipun hukuman kebiri bagi pelaku fedofilia atau kejahatan seksual terhadap anak-anak sudah menjadi hukum positif sebagai bagian dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, tetapi sejauh mungkin agar penjatuhan hukuman kebiri dihindari hakim.
“Lebih baik pelakunya dijatuhi hukuman seumur hidup daripada dikebiri,” kata pakar hukum pidana Abdul Fickar kepada Independensi.com, Selasa (27/8/2019) menanggapi hukuman kebiri pertamakali terhadap terpidana M Aris pelaku fedofilia terhadap sembilan anak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Abdul Fickar mengakui putusan hakim menghukum terpidana Aris dikebiri sebagai langkah progresif dan untuk membuat efek jera bagi pelaku yang telah dan akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak.
Hanya masalahnya, tutur dia, sebagai bagian dari hukuman tambahan, tetap saja hukuman kebiri bisa ditafsirkan sebagai kekerasan fisik.
“Meski hukuman itu (kebiri–Red) bukan suatu pelanggaran HAM. Karena didasari oleh sebuah keputusan pengadilan. Seperti juga dengan hukuman penjara. HAM seorang napi tetap harus dipenuhi selain pengekangan kebebasannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, tuturnya, selain penerapannya, negara juga harus memikirkan langkah-langkah untuk mengurangi berjangkitnya penyakit fedhofil.
Terkait hukuman kebiri terhadap terpidana Aris, dikatakan Abdul Fickar, tetap harus dilaksanakan jaksa selaku eksekutor putusan hakim.
“Jadi meski belum ada petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis, jaksa sebagai pelaksana putusan atau eksekutor tetap harus melaksanakannya,” kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Selain itu, tuturnya, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan maka disarankam Jaksa berkoordinasi dengan Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementrian Kesehatan agar bisa bekerjasama dengan para dokter, meski IDI menolaknya.
Seperti diketahui terpidana Aris selain dihukum 12 tahun penjara juga dikenai hukuman tambahan dikebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Padahal Jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Mojokerto hanya menuntut Aris 17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, tanpa tuntutan tambahan dikebiri.(MUJ)