Kapolresta Pekanbaru Kombes (Pol) Sunarto saat melakukan ekspose terhadap tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pekanbaru Selasa, (27/8/2019) didampingi Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman, Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Ervin J Manullang.

Polsek Tenayan Raya Berhasil Bongkar 18 Kg Sabu di Bagasi Mobil

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Aksi dua kurir barang haram saat membawa 18 kilogram narkoba, berhasil diungkap Polsek Tenayan Raya bekerjasama dengan Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru. Dengan memodifikasi bagasi mobil Honda Mobilio tujuan untuk mengecoh petugas agar sabu-sabu yang disimpan dibagasi yang diatasnya diletakkan kopi, tidak tercium anjing pelacak. Namun upaya Hendri alias Black (39) dan  Pardamean Marihot Nadapdap (37) itu, berhasil digagalkan anggota Polsek Tenayan Raya-Pekanbaru.

Awal keberhasilan anggota Polsek Tenayan Raya mengungkap pengedar sabu-sabu yang dibawa dari Tanjung Pinang – Kepulawan Riau itu, adalah adanya informasi dari masyarakat pada hari Minggu (18/8/2019) yang memberitahukan mobil mencurigakan parkir di salah satu halaman rumah ibadah (masdjid) di Jl Sepakat – Kelurahan Pembatuan, Kecamatan Tenayan Raya-Pekanbaru.

Informasi tersebut dikembangkan hingga berhasil mengungkap dua orang tersangka yang berusaha mengedarkan sabu-sabu di Pekanbaru. Kedua tersangka antara lain Hendri alias Black (39) dan Pardamean Marihot Nadapdap (37) yang membawa sabu-sabu dari Tanjung Pinang menggunakan mobil merk Honda Mobilio yang telah dimodifikasi, berhasil ditangkap ditempat yang berbeda.

Hendri alias Black ditangkap di JalanRama Kasih, Kecamatan Tenayan Raya. Dari kos-kosan Hendri di Jalan Muslimin, KelurahanBambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya-Pekanbaru, petugas menemukan barang bukti 18 bungkus alumunium foil berisi sabu-sabu dengan berat total 18 kilogram.

Namun menurut Hendri, barang haram tersebut adalah milik Pardamean Marihot Nadapdap alias Bronson. Berkat pengembangan dari kasus tersebut, petugas langsung bergerak menangkap Pardamean Marihot Nadapdap alias Bronson yang saat itu sedang berada di Jl Sultan Syarif Qasyim Pekanbaru.

Selain menangkap kedua tersangka, turut diamankan barang bukti satu unit mobil Mobilio warna putih nopol BP 1142 YJ, beragam handphone, beberapa lembar kartu ATM, beberapa lembar buku tabungan serta uang tunai milik tersangka berjumlah Rp 298.840.000.

Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan sebuah mobil mencurigakan yang parkir di halaman tempat ibadah (mesjid). Dari situlah, tim kita kemudian menyelidiki dan melakukan pengembangan sampai akhirnya berhasil menangkap dua tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes (Pol) Sunarto saat melakukan ekspose terhadap tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pekanbaru Selasa, (27/8/2019) didampingi Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman, Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Ervin J Manullang.

Pada kesempatan terpisah, Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manullang menjelaskan, saat pengungkapan masih ada 1 mobil yang sempat melarikan diri beserta beberapa tersangka lain yang saat ini statusnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Awalnya ada 2 unit mobil namun yang 1 sempat melarikan diri bersama beberapa tersangka yang hingga saat ini masih kita cari,masing – masing berinitial RG,DA, dan HE,”ujarnya. (Maurit Simanungkalit)