BEKASI (IndependensI.com)- Delapan tersangka penjual obat-obat keras, dijerat Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10-15 tahun penjara. Mereka juga diancam denda paling banyak Rp 1 miliar. Kedalapan pelaku, kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota, menangkap kedelapan penjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar. Kedelapan tersangka diamankan di enam toko obat yang berbeda di wilayah Pondokgede, Bekasi Selatan, Mustikajaya, Bekasi Timur, dengan barang bukti sekitar 16.900 obat jenis Eximer, Tramadol dan Trihexphenidyl,” ujar Waka Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar, Eka Mulyana, kemarin.
Kedelapan tersangka, Syahrullah bin Hamsyem (22), Irwan bin Usman Abdin (24), Hibral Malasyi (27), Mulyadi alias Mul (29), Ramli Alamsyah (22), Rasyidin alias Landin (26), Adlil Ikhwana (30), dan Ali Mahari (21). Semuanya berasal dari Aceh Utara, dan sudah berjualan obat-obat keras sejak beberapa bulan ini di wilayah Kota Bekasi.
Para tersangka bekerja sebagai penjaga toko obat dan kosmetik. Selain kedelapan tersangka, polisi masih memburu enam pemilik toko yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan para tersangka bermula saat adanya informasi masyarakat di wilayah Kota Bekasi marak beredar toko obat-obatan yang tidak layak menjual obat-obatan keras yang masuk daftar G.
Sebagai barang bukti, sari tangan tersangka, polisi menyita obat-obatan jenis Eximer sebanyak 8.220 butir, Tramadol sebanyak 8.083 butir, trihexphenidyl sebanyak 649 butir, serta uang tunai Rp 12,9 juta hasil penjualan obat-obatan. (jonder sihotang)