GRESIK (Independensi.com) – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Disatpol PP) Kabupaten Gresik Jawa Timur, mengelar rapat koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) dan Polres Gresik serta perwakilan Dinas Perizinan Provinsi Jawa Timur.
Rapat koordinasi itu dilakukan, terkait adanya laporan warga di Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik yang merasa resah. Dengan adanya aktifitas penambangan galian C, yang melakukan pengerukan lahan persawahan. Sebab, tanah hasil penambangan yang diangkut mengunakan truk untuk dijual ke pembeli. Berjatuhan, hingga mengotori dan merusak paving jalan desa.
Kabid Trantibum Dispol PP Gresik Moelyono mengatakan, bahwa rapat kordinasi yang dilakukan pihaknya itu. Berkaitan dengan rencana penertiban, aktifitas penambangan yang tidak memiliki izin.
“Kami telah mendapatkan laporan warga Kecamatan Benjeng, yang merasa resah oleh praktek penambangan atau pengalian tanah yang ada di lima Desa. Salah satunya, di Desa Jatirembe,” ujarnya kepada Independensi.com, Jumat (30/8).
“Setelah rapat ini, tim rencananya akan turun ke lokasi untuk melihat langsung aktivitas penambangan. Serta, memastikan izin yang digunakan oleh pelaku usaha tersebut. Jika izinnya menyalahi aturan atau tidak sesuai ketentuan, apalagi tidak ada izin. Maka, tentunya akan ditindak sesuai aturan,” tuturnya.
Di tambahkan Moelyono, untuk izin penambangan kategori galian C ini kewenangan ada pada Dinas Perizinan Provinsi Jawa Timur.
“Izin penambangan memang wewenang Provinsi, tapi jika ada aktifitasnya sampai menimbulkan keresahan masyarakat. Tentunya, kami bersama petugas terkait akan melakukan tindakan sesuai aturan,” tutupnya. (Mor)