JAKARTA (Independensi.com) – DPP Organda menilai pemerintah belum memiliki komitmen yang kuat terhadap sektor transportasi darat. Beberapa regulasi yang dikeluarkan dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan dalam menjalankan UU soal Lalu Lintas Jalan Raya.
Untuk itu regulasi yang dikeluarkan Pemerintah harus menunjang iklim investasi, debirokratisasi serta pelayanan publik yang terpadu, effisien dan effektif berbasis digital dan melayani dengan memegang teguh kepada kesetaraan dan keadilan.
Demikian salah satu kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam Mukernas IV DPP Organda yang diselenggarakan di Yogyakarta belum lama ini.
“Angkutan umum di era digital dalam bingkai persatuan Indonesia” sengaja dipilih sebagai tema dalam Muke4nas IV DPP Organda guna mengharmonisasikan kebijakan pemerintah secara utuh demi tercapainya ketertiban dan manfaat berusaha.
Ketua Umum DPP Andrianto Djokosoetono Organda berharap pemerintah dapat cepat merepon dan dapat memberikan iklim usaha yang kondusif kepada pelaku usaha transportasi yang akhir akhir ini mengalami “turbelensi” usaha akibat persaingan yang tidak sehat
Disisi lain, anggota Organda juga harus memahami arah dan kebijakan beberapa Kementerian dan lembaga terkait, serta upayap erwujudan persaingan yang sehat dan sinergis dalam industri transportasi dan khususnya industri transportasi jalan raya menuju persatuan Indonesia yang kokoh dan mensejahterakan. Sementara itu pengusaha angkutan harus tergerak dan lebih kreatif merespons tuntutan perubahan masyarakat.
Kedepan kiranya Pemerintah memberikan perhatian dan kebijakan khusus untuk kelangsungan hidup angkutan umum salah satunya diberikan PSO (Public Service Obligation) untuk angkutan umum swasta, dimana saat ini dalam finalisasi, diharapkan segera terbit.
Dalam rapat pleno dihasilkan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam Mukernas IV DPP Organda terkait dengan kebijakan pemerintah.
Beberapa regulasi Kemenhub dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan dalam menjalankan UU soal Lalu Lintas Jalan raya, khususnya angkutan orang. Oleh karena itu anggota Organda mendesak pemerintah dapat cepat merepon dan dapat memberikan iklim usaha yang kondusif kepada pelaku usaha transportasi.
Kementrian PUPR diharapkan dapat memberikan program pembangunan jalan nasional (selain jalanTol), khususnya akses ke pelabuhan, bandara dan hub transportasi yang lain; demi terselenggaranya lalu lintas jalan raya yang berkeselamatan dan beradab.
Kementrian Perindustrian menurut Organda hingga saat ini belum memberikan arah yang kongkrit dalam pembinaan stakeholder terkait dalam tahapan implementasi industrial 4.0 di Indonesia.
Anggota Organda mempertanyakan; Apakah teknologi listrik menjadi pilihan kedepan?, Lantas bagaimana menjawab tantangan perkembangan teknologi bernasis digital.
Terkait dengan penindakan pelanggaran di jalan, anggota Organda menyabut baik identifikasi masalah hukum dan keamanan serta arah kebijakan dan program penegakan hukum bidang LLAJ.
Namun anggota Organda meminta kepada pemerintah kedepan agar kasus kecelakaan tidak masuk ranah pidana dan harus mulai diwacanakan pengadilan khusus kecelakaan.
Seiring dengan pembayaaran non tunai, Organda lewat Bank Indonesia dan Kemenkeu agar dapat memeberikan sosialisasi arah kebijakan dan program harmonisasi transaksi elektronik di industri transportasi
Organda juga berharap adanya arah dan kebijakan soal skema pemberian kredit untuk usaha angkutan umum jalan raya dengan bunga ringan, termasuk pengurangan pajak agar usaha tetap berkanjut.
Khusus angkutan barang anggota Organda agar diberikan informasi secara detail soal Rencana Penyelenggaraan Logistik di Indonesia, termasuk soal tantangan, hambatan dan pemecahan masalah logistik.
Dalam kesempatan yang sama Ketua DPP Organda bidang Angkutan Orang Kurnia Lesani Adnan, secara khusus menghimbau kepada pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum sesuai yang sudah di atur. Penyelenggaraan angkutan umum berbayar tetap harus mengikuti UU No 22 tahun 2009 yaitu plat kuning dan berbadan hukum.
Organda memiliki komitmen mendukung pemerintah untuk melakukan perubahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi.
“Demi menjaga marwah pelayanan dan kelangsungan usaha transportasi darat kami minta komitment pemerintah untuk bergerak secara simultan dalam penindakan Penegakan dan penindakan aturan ini yang pasti berdampak baik terhadap keamanan dan kualitas pelayanan angkutan thd masyarakat.” Ungkap Lesani disela-sela Mukernas (hpr)