Ketua Umum DPP Andrianto Djokosoetono berharap pemerintah dapat cepat merepon dan memberikan iklim usaha yang kondusif kepada pelaku usaha transportasi

DPP Organda Nilai Pemerintah Belum Miliki Komitmen Kuat Terhadap Transportasi Darat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – DPP Organda menilai pemerintah belum memiliki komitmen yang kuat terhadap sektor transportasi darat. Beberapa regulasi yang dikeluarkan dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan  dalam menjalankan UU soal Lalu Lintas Jalan Raya.

Untuk itu regulasi yang dikeluarkan Pemerintah harus menunjang iklim investasi, debirokratisasi serta pelayanan publik yang terpadu, effisien dan effektif berbasis digital dan melayani dengan memegang teguh kepada kesetaraan dan keadilan.

Demikian salah satu kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam Mukernas IV DPP Organda yang diselenggarakan di Yogyakarta belum lama ini.

“Angkutan umum di era digital dalam bingkai persatuan Indonesia” sengaja dipilih sebagai  tema dalam Muke4nas IV DPP Organda guna mengharmonisasikan kebijakan pemerintah secara utuh demi tercapainya ketertiban dan manfaat berusaha.

Ketua Umum DPP Andrianto Djokosoetono  Organda berharap pemerintah dapat cepat merepon dan dapat memberikan iklim usaha yang kondusif kepada pelaku usaha transportasi  yang akhir akhir ini mengalami  “turbelensi” usaha akibat persaingan yang tidak sehat

Disisi lain, anggota Organda juga  harus memahami arah dan kebijakan beberapa Kementerian dan lembaga terkait, serta upayap erwujudan persaingan yang sehat dan sinergis dalam industri transportasi dan khususnya industri transportasi jalan raya menuju persatuan Indonesia yang kokoh dan mensejahterakan. Sementara itu pengusaha angkutan harus tergerak dan lebih kreatif merespons tuntutan perubahan masyarakat.

Kedepan kiranya Pemerintah memberikan perhatian dan kebijakan khusus untuk kelangsungan hidup angkutan umum salah satunya diberikan PSO (Public Service Obligation) untuk angkutan umum swasta, dimana saat ini dalam finalisasi, diharapkan segera terbit.

Dalam rapat pleno dihasilkan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan  dalam Mukernas  IV DPP Organda terkait dengan kebijakan pemerintah.

Beberapa regulasi Kemenhub dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan  dalam menjalankan UU soal Lalu Lintas Jalan raya, khususnya angkutan orang. Oleh karena itu anggota Organda mendesak pemerintah  dapat cepat merepon dan dapat memberikan iklim usaha yang kondusif kepada pelaku usaha transportasi.

Kementrian PUPR diharapkan dapat memberikan  program pembangunan jalan nasional (selain jalanTol), khususnya akses ke pelabuhan, bandara dan  hub transportasi yang lain; demi terselenggaranya lalu lintas jalan raya yang berkeselamatan dan beradab.

Kementrian  Perindustrian menurut Organda hingga saat ini belum memberikan  arah  yang kongkrit dalam pembinaan stakeholder terkait dalam tahapan implementasi industrial 4.0 di Indonesia.

Anggota Organda mempertanyakan; Apakah teknologi listrik menjadi pilihan kedepan?, Lantas bagaimana menjawab tantangan perkembangan teknologi  bernasis digital.

Terkait dengan penindakan pelanggaran di jalan,  anggota Organda  menyabut baik identifikasi masalah hukum dan keamanan serta arah kebijakan dan program penegakan hukum bidang LLAJ.

Namun anggota Organda meminta kepada pemerintah kedepan agar kasus  kecelakaan tidak  masuk ranah  pidana dan harus mulai diwacanakan pengadilan khusus kecelakaan.

Seiring dengan pembayaaran non tunai,  Organda lewat Bank Indonesia dan Kemenkeu agar dapat  memeberikan sosialisasi arah kebijakan dan program harmonisasi transaksi elektronik di industri transportasi

Organda juga berharap adanya arah dan kebijakan soal skema pemberian kredit  untuk usaha angkutan umum jalan raya dengan bunga ringan, termasuk pengurangan pajak  agar usaha tetap berkanjut.

Khusus angkutan barang anggota Organda agar diberikan informasi secara detail soal Rencana Penyelenggaraan Logistik di Indonesia, termasuk soal tantangan, hambatan dan  pemecahan masalah logistik.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPP Organda  bidang Angkutan Orang  Kurnia Lesani Adnan, secara khusus menghimbau kepada pemerintah  tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum sesuai yang sudah di atur. Penyelenggaraan angkutan  umum berbayar tetap harus mengikuti UU No 22 tahun 2009 yaitu plat kuning dan berbadan hukum.

Organda memiliki komitmen mendukung pemerintah untuk melakukan perubahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi.

“Demi menjaga marwah pelayanan dan kelangsungan usaha transportasi darat kami minta komitment pemerintah untuk bergerak secara simultan  dalam penindakan  Penegakan dan penindakan aturan ini yang pasti berdampak baik terhadap keamanan dan kualitas pelayanan angkutan thd masyarakat.” Ungkap Lesani disela-sela Mukernas  (hpr)