GRESIK (Independensi.com) – Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Jawa Timur, masih belum menyelesaikan pembuatan sertifikat gratis bidang tanah milik masyarakat yang masuk pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Total ada 23.419, bidang tanah masyarakat yang tersebar disejumlah desa di Kabupaten Gresik. Belum tersentuh, oleh program pemerintah pusat itu.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Asep Heri, mengatakan untuk menyelesaikan tugasnya. Pihaknya, telah mengalokasikan target ditahun 2019 ini sebanyak 63.000 peta bidang tanah dan 53.500 sertifikat yang akan diselesaikan.
“Alokasi itu, dilakukan agar penyelesaian program PTSL di Kabupaten Gresik tuntas. Sebab sampai saat ini, masih ada 23.419 yang belum terselesaikan,” ujarnya, Rabu (4/9).
“Bahkan, kami terget sampai 20 September 2019, semuanya harus selesai. Saya akan turung langsung ke desa-desa, kalau perlu door to door ke masyarakat untuk mengejar target yang sudah kami sepakati untuk terselesaikan,” tuturnya.
Di tambahkan Asep, sebagai wujud komitmen menyelesaikan tugas itu. Pihaknya juga telah meminta anak buahnya untuk lembur serta bermalam didesa-desa agar target yang ditetapkannya itu bisa selesai.
“Saya tidak percaya, kalau ada masyarakat yang tanahnya mau disertifikatkan tanpa biaya tapi dia tidak mau. Apalagi, banyak kemudahan yang diberikan,” tukasnya.
“Program PTSL, masyarakat pemilik tanah hanya dibebani biaya pra pendaftaran sebesar Rp 150 ribu perbidang berapapun luas tanahnya,. Sedang biaya pendaftaran, pengukuran dan panitia semuanya gratis karena dibiayai oleh negara,” tandasnya.
“Untuk syarat pengurusannya pun sangat mudah, pemilik tanah hanya wajib menyetorkan fotokopi Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu susunan Keluarga, SPT PBB dan menandatangani surat pernyataan yang sudah kami siapkan,” pungkasnya. (Mor)