Terpidana Indra Syafri (lingkar merah) di kantor Kejati Bengkulu setelah ditangkap

Buronan Mantan Pegawai Bank BPD Bengkulu Ditangkap

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Buronan pembobol Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu cabang Curup sebesar Rp1 miliar yang sudah berstatus terpidana ditangkap aparat Kejaksaan, Rabu (4/9/2019).

Buronan tersebut yaitu Indra Syafri mantan pegawai BPD Bengkulu. Syafri ditangkap di rumahnya di komplek Perumnas Bumi Ayu Kota Bengkulu pada Rabu pukul 13:50 WIB.

“Terpidana berhasil ditangkap Intelijen Kejagung bekerjasama Tim Kejati Bengkulu dan Tim Kejari Bengkulu serta Kejari Rejang Lebong,” kata Kapuspenkum Kejagung Mukri, Rabu (5/9/2019).

Disebutkan Mukri penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 26/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003.

Terpidana selain dihukum satu tahun penjara dalam kasus pengajuan kredit kepada BPD Bengkulu Cabang Curup tahun 1995-1996, juga dikenai denda Rp2 juta subsidair dua bulan kurungan.

Selain itu terpidana diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp266 juta. Perbuatan itu dilakukan Syafri bersama-sama Ismuni Samal yang juga sempat buron.

Ismuni kemudian ditangkap Tim Kejatu Bengkulu pada 6 Maret 2019 dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Mentiring, Bengkulu.

“Terpidana Indra Syafri oleh tim jaksa eksekutor Kejari Rejang Lebong juga telah dieksekusi ke Lapas yang sama,” ucap Mukri seraya menyebutkan terpidana adalah buronan ke 118 yan ditangkap melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1.(MUJ)