GRESIK (Independensi.com) – Ahmad Munir mantan calon kepala desa (cakades) Sukomulyo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Jawa Timur, bersama pendukungnya menyegel balai desa setempat, Selasa (10/9).
Aksi itu dilakukan, karena Ahmad Munir tak terima rivalnya Subiyanto dilantik sebagai Kades Sukomulyo, pada Senin (9/9) kemarin yang berlangsung dihalaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Menurut Ahmad Munir pelantikan itu tidak sah, karena hasil Pilkades Sukomulyo. Masih dalam persoalan hukum, lantaran sebelumnya pihaknya telah melakukan gugatan ke PTUN Surabaya. Bahkan, PTUN telah mengeluarkan putusan sela agar pelantikan cakades terpilih ditunda.
“Langkah ini kami lakukan karena kasus Pilkades Sukomulyo masih dalam sengketa, ada gugatan. Jadi pelantikan itu tidak sah, sebab melawan putusan PTUN,” katanya.
“Kalau saja kemarin Bupati tidak melantik, Cakades Subiyanto dan menjalankan perintah PTUN. Maka, kami tidak akan melakukan penyegelan balai desa ini. Apalagi, tiga hari sebelum tanggal pelantikan tepatnya 6 Sepetember 2019 lalu. Kami sudah kirimkan salinan putusan sela dari PTUN ke Bupati,” ungkapnya.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, diantara warga yang pro dan kontra. Sejumlah petinggi diwilayah Kecamatan Manyar seperti, Camat, Kapolsek dan Danramil turun kelapangan untuk berdialog dengan warga. Hingga kemudian, segel yang dipasang diruang balai desa dilepas.
Meski demikian, Ahmad Munir menegaskan dirinya akan terus berjuang untuk mencari keadilan dengan mengawal gugatan ke PTUN. Pasalnya, ia menilai ada pelanggaran hukum yang dilakukan panitia Pilkades dan BPD Sukomulyo dalam pelaksanaan Pilkades 31 Juli 2019 lalu.
“Salah satu pelanggaran saat pelaksanaan Pilkades, ada 200 an pemilih yang sudah menyerahkan kartu undangan peserta tapi tak diizinkan mencoblos,” pungkasnya.
Sementara, Camat Manyar M. Nadlila B menyatakan bahwa pelantikan yang dilakukan Bupati Sambari Halim Radianto terhadap Cakades Sukomulyo Subiyanto sudah sesuai amanat Perda Nomor 12 tahun 2015 yang diubah dengan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
“Jika Bupati tidak melantik Cakades terpilih, bisa digugat dan gugatan pihak yang tidak puas atas hasil Pilkades itu mestinya ditujukan ke Panitia Pilkades dan BPD bukan ke Bupati,” tandasnya. (Mor)