Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus provokasi isu Papua dari penyidik Polda Jawa Timur atas nama tiga tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Sunarta kepada Independensi.com, Rabu (10/9/2019) menyebutkan ketiga tersangka yang tercantum dalam SPDP yaitu VK (Veronika Koman), TS (Tri Susanti) dan AA (Andri Adiansyah).
Sunarta menyebutkan pihaknya selanjutnya akan menunjuk tim jaksa peneliti berkas perkara yang bertugas meneliti berkas para tersangka jika sudah dilimpahkan penyidik Polda Jatim kepada pihak kejaksaan.
“Jadi kita tunggu saja pelimpahan berkas perkara para tersangka dari penyidik,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang ini.
Polda Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan Veronica Koman, Tri Susanti dan Andri Adiansyah sebagai tersangka kasus provokasi isu Papua. Selain juga SA pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang bertugas di Kecamatan Tambaksari.
Tersangka Veronika Koman yang disebut-sebut sebagai aktivis HAM disangka melanggar pasal UU ITE, pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sementara tersangka Tri Susanti alias Susi kordinator lapangan massa ormas disangka melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sedangkan tersangka Andi Adiansyah pemilik akun di Youtobe disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Adapun tersangka SA dijerat UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (MUJ)