JAKARTA (IndependensI.com) – Setelah membubarkan ormas yang menyebarkan ideologi khilafah karena bertentangan dengan falsafah negara, pemerintah Indonesia beranjak ketahapan berikutnya dengan berencana membuat aturan larangan bagi individu yang menyebarkan ideologi khilafah.
Ormas-ormas dan bahkan individu penyebar ideologi khilafah ini telah lama merasa nyaman dan bebas menyebarkan pemikirannya ke sekolah, kampus, masyarakat hingga beberapa lembaga pemerintahan. Pembubaran wadahnya seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah pada tahun 2017 lalu sedikit membuat reda.
Namun penyebaran paham ideologi tersebut yang dilakukan melalui individu-individu di berbagai sendi kehidupan tak pernah usai. Hal ini kalau dibiarkan tentu juga akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia ini.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta Prof Dr Dede Rosyada, MA, mengatakan, jika ideologi khilafah itu dibiarkan untuk terus berkembang dan dapat mempengaruhi stabilitas politik bangsa Indonesia, tentunya bangsa ini akan terjadi banyak kemunduran.
“Kalau ideologi khilafah itu dibiarkan berkembang, tentunya partisipasi masyarakat dalam politik akan sangat dibatasi. Karena sejarah khilafah yang baik hanya pada masa Abu bakar, Umar, dan separuh pemerintahan Ustman bin Affan. Selebihnya sudah dimiliki dinasti atau kerajaan, kekuasaan ada pada khalifah, dan rakyat tidak memiliki peran. Ini (Khilafah) jelas kemunduran dalam kehidupan bernegara di zaman moden ini,” ujar Dede, Kamis (19/9/2019).
Menurut Dede, hal tersebut akan mengakibatkan etatsime dan apatisme di kalangan masyarakat jika ideologi tersebut dibiarkan tumbuh dan berkembang. Karena semua hal tentunya akan diatur oleh negara yang memiliki ideologi khilafah tersebut dan masyarakatnya pun juga tidak bisa bebas berkarya. Ini dikarenakan kekuasaan ada pada tangan khalifah sebagai perwujudan Tuhan di muka bumi.
“Sebenarnya, sebagai warga negara Indonesia, siapapun mereka, memiliki hak yang sama, termasuk hak untuk berorganisasi, sebagaimana diatur pada pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Akan tetapi, jika perkumpulan itu melakukan aksi-aksi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, maka demi mengantisipasi dan menghindari mudarat yang lebih besar, pembubaran organisasi tersebut bisa dibenarkan dan bisa difahami.” kata mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Lebih lanjut, pria kelahiran Ciamis, 5 Oktober 1957 ini mengatakan bahwa para penyebar ideologi Khilafah baik kelompok maupun individu ini dapat diberi sanksi hukum yang sesuai jika sampai benar-benar dan masih melakukan penyebaran ideologi tersebut. Misalnya kalau termasuk makar, maka dikenakan pasal makar. Namun bila mereka melakukan aksi yang merusak maka bisa dikenakan pasal kriminalitas.
“Pemerintah harus lebih tegas memantau pergerakan-pergerakan yang terindikasi mengusung ideologi khilafah itu, baik yang dilakukan pada kajian-kajian maupun gerakan-gerakan masif lainnya yang akan dapat mengganggu stabilitas negara ini. Tidak boleh dibiarkan. Sudah tepat itu organisasi yang menanunginya telah dibubarkan,” tutur pria yang juga Guru Besar Fakultas Ilmu Tabiyah dan Keguruan, UIN Syarif Hidayatullah ini,
Tak hanya itu, menurutnya, lembaga pendidikan juga harus turut serta membendung tumbuhnya penyebaran ideologi khilafah ini. Kajian yang dilakukan harus lebih diarahkan pada eksplorasi keilmuan Islam. Dan semua itu harus disikapi secara kritis dengan analisa mendalam terhadap fenomena kekhilafahan tersebut, sehingga hal ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan negara.
“Memang, sejarah kebudayaan Islam pasti akan memasuki tema-tema kemajuan ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan dan bahkan kemajuan-kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan. Akan tetapi, silabus harus diarahkan agar para siswa dan mahasiswa mengkritisi relevansi sistem tersebut dalam sistem kenegaraan Indonesia di zaman modern ini,” kata pria yang juga Dewan Pembina Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia tersebut.
Untuk itu mantan Direktur Pendidikan Tinggi Islam pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama ini pun kembali mengingatkan agar komponen pemerintah selalu bersikap tegas untuk menindak jika melihat hal-hal yang dilakukan kelompok ataupun individu yang berupaya menyebarkan ideologi khilafah itu.
“Dan tentunya juga harus dibantu peran serta dari unsur masyarakat juga untuk memantau lingkungan sekitarnya, jangan dibiarkan atau diam saja jika mengetahui ada upaya-upaya penyebaran ideologi tersebut. Karena kalau diberi ruang, tentunya akan menganggu terhadap stabilitas bansga dan negara kita ini,” katanya mengakhiri.