Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung hingga kini belum mengeluarkan petunjuk teknis atau juknis pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap M Aris terpidana kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Umum Ali Mukartono mengatakan belum dikeluarkannya juknis tersebut karena pihaknya masih menunggu pemerintah mengeluarkan PP atau Peraturan Pemerintah.
“Kita masih menunggu keluarnya PP dari Sekretariat Negara untuk pelaksanaan undang-undang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman kebiri terhadap pelakunya,” kata Ali kepada Independensi.com, Kamis (26/9/2019).
Seperti diketahui terpidana M Aris pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dihukum 12 tahun penjara disertai hukuman tambahan yaitu dikebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.
Terpidana sebelumnya dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya pada tingkat banding dan sudah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya jaksa penuntut umum hanya menuntut Aris
17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, tanpa tuntutan hukuman tambahan dikebiri.
Terhadap putusan itu Kejari Mojokerto melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk minta petunjuk teknis pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Aris.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta beberapa waktu lalu mengatakan diperlukannya petunjuk tekhnis dari Kejagung karena ini untuk pertamakali terpidana dihukum kebiri kimia dalam kasus pemerkosaan terhadap anak.
“Tapi eksekusi kebiri terhadap terpidana nanti setelah selesai menjalani hukuman badan,” tuturnya seraya memastikan
untuk eksekusi badan terpidana Aris tetap akan dilaksanakan Kejari Mojokerto.(MUJ)