Kejagung Periksa Direktur PT RIP dan Mantan Dirut PT SDL Kasus Bobolnya Bank Syariah Mandiri

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi terkait bobolnya Bank Syariah Mandiri (BSM) di dua tempat terpisah yaitu BSM DPB-I Jakarta dan BSM KCP Perdagangan Simalungun, Sumatera Utara, Senin (7/10/2019)

Saksi-saksi yang diperiksa secara terpisah oleh Tim penyidik Pidana Khusus Kejagung yaitu Direktur PT Resati Putera Indah (RIP) Roy Yusman dan mantan Direktur Utama PT Suka Damai Lestari (SDL) Ngadimin Handrisanto.

Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan di Jakarta, Senin (7/10/2019) untuk saksi Roy Yusman yang bersangkutan diperiksa terkait permohonan pembiayaan yang diajukan PT RIP kepada PT BSM DPB-I Jakarta pada November 2005.

Permohonan tersebut diajukan untuk membiayai pembelian tiga set Tug Boat dan Tongkang (TBT) untuk pengangkutan pasir tambang berikut modal kerja sejumlah Rp59,346 miliar.

Komite Pembiayaan Level 5 PT BSM kemudian menyetujui permohonan tersebut dengan plafond sebesar Rp. 35,650 miliar yang telah dicairkan seluruhnya.

Namun, kata Mukri, terungkap dalam proses persetujuan pemberian pembiayaan dilakukan tidak sesuai SOP Pembiayaan Komersial. Antara lain, tutur Mukri, tidak dilakukan peninjauan dan penilaian terhadap obyek kapal yang dibiayai BSM.

“Hingga PT RIP tidak melakukan pembayaran atas fasilitas pembiayaan itu dan pada Maret 2009 dinyatakan macet dengan kategori kolektibilitas 5 yang diduga dapat merugikan keuangan negara,” ucap Mukri.

Sementara itu saksi Ngadimin Handrisanto mantan Dirut SDL diperiksa terkait penjualan lahan milik PT SDL seluas 704 hektar kepada PT Tanjung Siram (TS) yang sebelumnya mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT BSM KCP Perdagangan Simalungun pada 2009.

Mukri menyebutkan fasilitas pembiayaan tersebut seharusnya
dicairkan secara bertahap. Namun ternyata oleh pihak BSM dilakukan pencairan sekaligus sebesar Rp35 miliar.

Padahal agunannya dari PT TS tidak mencukupi untuk fasilitas pembiayaan selama tujuh tahun yang hanya sebesar Rp931 juta. Sehingga kemudian pembiayaan mengalami kategori kolektibilitas 5 pada tahun 2014 dan diduga dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.(MUJ)