Suasana rapat khusus untuk membahas lahan aset PCNU Gresik

Hotel Syariah Bakal Berdiri Dilahan PCNU Gresik

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Rapat khusus untuk membahas persoalan aset berupa lahan seluas 4335 meter persegi, milik organisasi Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Gresik Jawa Timur. Digelar jajaran Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) setempat, untuk memastikan status tanah itu.
Rapat yang berlangsung di Kantor PCNU, Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Gresik, Selasa (8/10). Untuk membahas kabar yang beredar, bahwa lahan tersebut telah dijual dan akan beralih fungsi menjadi hotel berbintang.
Mustasar PCNU Gresik KH. Robbach Ma’sum mengatakan, bahwa rapat itu dilakukan untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi soal lahan milik PCNU yang dikerjasamakan untuk pembangunan hotel berbintang dengan PT.Graha Indo Berkah (GIB).
“Permasalahan lahan ini, sedang kami musyawarahkan untuk diselesaikan sesuai dengan prinsip Islam. Sehingga, tidak menimbulkan sangka sahwa yang negatif dan Alhamdulillah melalui rapat yang kita gelar semuanya sudah klir,” ujarnya kepada wartawan usai mengikuti rapat.
“Lahan itu memang telah dikerjasamakan dengan PT GIB, untuk pembangunan hotel syariah seperti di Malang. Sehingga, aset milik PCNU itu bisa untuk kemaslahatan umat,” tuturnya.
Saat ditanya berapa nilai investasinya, KH Robbach Ma’sum mengaku tak tahu persis. “Berapa nilai sewa lahan PCNU itu, untuk dibangun hotel dan masa kerjasamanya berapa tahun. Semua yang tau adalah tim teknis, yang merumuskan,” tandasnya.
Sementara, Ketua Tanfidziyah PCNU Gresik, KH. Khusnan Ali mengaku belum tahu persis asal muasal lahan aset milik PCNU itu. “Lahan itu dulunya wakaf atau hasil pembelian, masih ditelusuri oleh tim,” ucapnya.

Berdasarkan notulensi rapat, lahan tersebut bersertifikat SHM No 630, dengan luas 4335 m² itu, atas nama Husnul Khuluq dan KH Masbuchin (mantan Ketua PCNU dan Rois Syuriah) dipecah menjadi dua bagian. Sehingga, tanah yang seluas 2010 m² disertakan ke PT Graha Indo Berkah (GIB) dan akan ditukar saham atas nama Husnul Khuluq dan KH Masbuchin.

Sedangkan, sisanya dengan luas 2.325 m² juga atas nama Husnul Khuluq dan KH Masbuchin. Memiliki nilai saham senilai Rp 15 miliar sesuai dengan aprraisal independen yang lokasinya berada di kawasan Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Gresik.

Status tanah tidak dijual dan legalitas perjanjian kerjasama akan ditata ulang. Untuk kerjasama dengan PT.GIB diteruskan, agar memperlancar kerjasama tetap dilakukan atas nama Khusnul Khuluq dan KH. Masbuhin Faqih. (Mor)