Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Akhmad Muhdor

Kejari Sorong Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Malawili

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan normalisasi Sungai Malawili tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran Rp5,25 miliar.

Kedua tersangka yaitu R alias RS Direktur Utama PT PIM dan IK Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Papua Barat selaku PPK proyek kegiatan normalisasi Sungai Malawili.

“Tapi terhadap keduanya belum kami lakukan penahan, baru ditetapkan sebagai tersangka,” kata Muhdor kepada Independensi.com, Rabu (9/10/2019).

Kasusnya berawal ketika PT PIM selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar wajib menyelesaikan kegiatan normalisasi sungai selama 45 hari kerja dari 3 November hingga 17 Desember 2017.

Terhadap pekerjaannya itu PT PIM telah menerima pembayaran 100 persen atas persetujuan dari PPK pada Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Papua Barat selaku pemilik proyek.

Namun belakangan diketemukan ada pekerjaan yang tidak sesuai antara volume dan kualitas pekerjaannya yakni terdapat kerusakan di beberapa titik pekerjaan.

Selain itu mutu beton tidak sesuai dengan yang direncanakan, dan terdapat kekurangan volume dalam pekerjaan pasangan batu.

Muhdor menyebutkan akibat ketidakberesan dalam kegiatan normalisasi Sungai Malawili diketemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Dalam kasus ini keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(MUJ)