Ilustrasi. (Dok/Ist)

LAM Riau dan Raja Gunung Sahilan Mohon MA Pertimbangkan Vonis Thamsir Rachman

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau bersama LAM Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Mereka meminta agar vonis  9 tahun penjara terhadap mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dapat dipertimbangkan kembali.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Seri Haji Raja Marjohan Yusuf (Ist)

Sebagaimana diketahui, pada 15 Maret 2023, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Thamsir terkait penerbitan izin lokasi dan izin usaha seluas 37.095 hektare untuk lima perusahaan Grup Duta Palma milik Surya Darmadi. Thamsir kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 9 tahun pada 16 Juni 2023. Saat ini, Thamsir tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Pekanbaru.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Seri Haji Raja Marjohan Yusuf, membenarkan langkah tersebut. “Surat permohonan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap putra daerah Riau yang telah banyak berjasa. Kami berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkannya dengan bijak,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

Dukungan juga datang dari Raja Kerajaan Gunung Sahilan, Raja Tengku Nizar. Menurutnya, masyarakat Kampar masih mengingat kiprah Thamsir ketika menjabat Camat Siak Hulu dan Camat Bangkinang Kota. “Kalaulah saat ini beliau tersandung karena menerbitkan izin di kawasan hutan, itu bisa saja khilaf. Kami mohon agar Mahkamah Agung memberi pertimbangan atas jasa-jasa beliau,” ujar Tengku Nizar.

Raja Kerajaan Gunung Sahilan, Raja Tengku Nizar (Ist).

Hal senada disampaikan Ketua LAM Inhu, Datuk Ali Fahmi Aziz. Ia menilai, masyarakat tetap mengingat jasa Thamsir selama menjabat Bupati Inhu periode 1999–2008. “Tidak kurang dari 13 jembatan besar berhasil dibangun di masa kepemimpinannya. Saat ini beliau sudah berusia 76 tahun, sakit-sakitan, bahkan harus menggunakan kursi roda. Dengan suara hati yang paling dalam, kami memohon agar Mahkamah Agung meninjau putusan tersebut,” kata Ali Fahmi.

Geliat Pembangunan

Sementara itu, Ketua MKA LAM Kecamatan Kuala Cenaku, Dato’ Laksmane Sri Mursyid M Ali, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menyebut, geliat pembangunan dan investasi di Inhu baru terasa ketika Thamsir menjabat. “Sejak Inhu dimekarkan tahun 1956, pembangunan nyata baru dirasakan di masa beliau. Karena itu, kami memohon agar hukuman yang dijatuhkan dapat ditinjau kembali,” tegasnya.

Berdasarkan data Lapas Kelas II-A Pekanbaru, Thamsir saat ini memang sedang menjalani hukuman terkait kasus izin perkebunan yang diterbitkan di atas kawasan hutan untuk Grup Duta Palma. Padahal, izin tersebut sudah dicabut oleh Bupati Inhu Mujtahid Thalib melalui sejumlah SK pada 2010–2011.

Masyarakat adat, tokoh daerah, dan keluarga berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali vonisyang menjerat Thamsir Rachman, mengingat usia, kondisi kesehatan, serta jasa-jasa yang telah ditorehkannya bagi pembangunan Riau. (Maurit Simanungkalit

About The Author