Jaksa Agung: Beri Kejaksaan Kewenangan Sama Seperti KPK Dalam Berantas Korupsi

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kinerja jajaran kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus korupsi bisa mampu lebih maksimal jika mendapatkan kewenangan dan kelengkapan yang sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Berikan kewenangan dan kelengkapan yang sama seperti KPK. Saya yakin kejaksaan akan bisa dan mampu lebih maksimal dalam memberantas dan mencegah korupsi,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/10/2019) seusai melantik 18 pejabat eselon IIA di lingkungan Kejaksaan.

Dia mengakui selama ini kendala yang dihadapi jajaran kejaksaan baik di pusat dan di daerah dalam menangani kasus-kasus korupsi karena institusinya terikat dengan rezim perizinan.

“Kita tidak minta dibebaskan, dan tidak perlu minta izin, tidak. Tapi jangan dibanding-bandingkan aple to aple. Yang pasti kejaksaan berhasil menangani kasus korupsi jauh lebih banyak dari unsur penegak hukum lainnya,” katanya.

Apalagi, tutur Prasetyo, pihaknya pernah menerima rilis salah satu LSM cukup ternama yang menyebutkan kendati kejaksaan hanya tersedia biaya operasinal yang paling minim. “Tapi dalam penanganan perkara korupsi ternyata lebih banyak.”

Oleh karena itu dia bersyukur dan memberikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan di pusat dan daerah. “Karena tetap bekerja maksimal ditengah-tengah keterbatasan dan berbagai kendala yang dihadapi.”

18 pejabat eselon II yang dilantik Jaksa Agung HM Prasetyo

Namun dia mengakui saat ini kejaksaan lebih menekankan pencegahan korupsi dibandingkan penindakan melalui program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangun atau TP4.

“Hasilnya Alhamdulillah banyak pihak yang memberikan apresiasi dan merasa terbantu. Dan saya harapkan siapapun pengganti saya sebagai Jaksa Agung untuk tetap melanjutkan program TP4,” katanya.

Para pejabat eselon II yang dilantik yaitu Sekretaris JAM Intel Sunarta, Inspektur Keuangan Sartono, Kapusdiklat Teknis pada Badiklat Kejaksaan Yusuf, Direktur TP Narkoba dan Zat Adiktif lainnya pada JAM Pidum Rudi Wibowo.

Selain itu Kabiro Hukum dan HLN Asep Nana Mulyana, Kabiro Kepegawaian Katarina Endang Sartwestri, Direktur Tata Usaha Negara Deden Riki Hayatul Firman, Direktur Tindak Pidana Kamnegtibum pada JAM Pidum Ely Sahputra.

Kemudian Direktur C (Ekonomi dan Keuangan) pada JAM Intel Erbagtyo Rohan dan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Agnes Triani.

Sedang Kajati yang dilantik Kajati Jawa Timur Dofir, Kajati Kalimantan Timur Chaerul Amir, Kajati Lampung Diah Srikanti, Kajati Yogyakarta Mashudi, Kajati Maluku Yudi Handono, Kajati Sulawesi Tenggara R
Febrytriyanto dan Kajati Sulawesi Barat Darmawel Aswar.(MUJ).