Cabut Lisensi Nahkoda Yang Matikan AIS Saat Berlayar

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Dirjen Perhubungan Laut R Agus H Purnomo menemukan masih ada kapal tol laut maupun kapal perintis yang belum memasang AIS (Automatic Identification System) atau mematikan AIS saat kapal berlayar.

Untuk itu pihaknya telah menginstruksikan kepala syahbandar untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal-kapal.yang belum memasang AIS. Bagi kapal yang sengaja mematikan AIS saat kapal berlayar, sanksinya adalah pencabutan lisensi nahkoda kapal.

Demikian disampaikan Agus H Purnomo pada saat membuka workshop Keselamatan Pelayaran yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kamis (17/10).

Automatic Identification System adalah sebuah sistem pelacakan otomatis digunakan pada kapal dan dengan pelayanan lalu lintas kapal (VTS) untuk mengidentifikasi dan menemukan kapal oleh elektronik pertukaran data dengan kapal lain di dekatnya, BTS AISdan satelit.

Dijelaskan oleh Agus, pemerintah terus menerus mensosialisasikan kebijakan pemasangan AIS di kapal. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan kapal dari tindak kejahatan di kapal maupun kecelakaan di laut agar bisa dengan cepat dilakukan upaya penyelamatan.

“Sosialisasi sudah kita lakukan. Jika masih belum juga dilakukan oleh perusahaan kapal ataupun nahkoda kapal, penerapan hukum sudah kami siapkan, mulai dari teguran secara lisan, peringatan tertulis, tidak diberikan SPB sampai pencabutan lisensi nahkoda,” tegasnya.

Penegakan hukum lanjut Agus harus diterapkan untuk memberikan efek jera sebelum terjadi hal-hal.yang tidak diinginkan selama pelayaran berlangsung.

Yang membuat Agus heran adalah, kapal-kapal asing seperti milik perusahaan kapal di Sungapura dan Malaysia yang tertib menyalahkan AIS, faktanya begitu berada di perairan Indonesia AIS nya dimatikan. Alasannya kapal-kapal di Indonesia juga tidak memasang AIS dan kalaupun ada tidak di aktifkan. (hpr)