Jakarta (Independensi.com) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar dalam menangani kasus-kasus korupsi jangan hanya sekadar untuk mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara saja.
Namun menurut Jaksa Agung harus juga dapat memberikan solusi atau jalan keluar kepada perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali.
“Hal itu dikatakan Jaksa Agung saat memberikan pengarahan kepada 32 Kepala Kejaksaan Tinggi se Indonesia seusai acara pisah sambut Jaksa Agung di Badiklat Kejaksaan RI pada Senin (28/10/2019),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/10/2019)
Jaksa Agung dalam pengarahannya juga meminta agar dalam pemberantasan korupsi dilakukan secara berimbang antara pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif).
“Kedua pendekatan ini harus sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional,” tuturnya seraya meminta para jaksa melakukan pendekatan hukum yang mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.
Oleh karena itu dia mewanti-wanti para jaksa agar tidak mencari-cari kesalahan administrasi maupun perizinan demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Dibagian lain Jaksa Agung juga mengingatkan jajarannya untuk meningkatkan peran dalam melakukan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah.
Dia berharap aset-aset negara yang terbengkalai atau dikuasai pribadi maupun pihak lain dapat dipulihkan dan difungsikan kembali sesuai peruntukannya.
Dia mencontohkan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya senilai Rp10 triliun yang dapat diselamatkan pihak Kejaksaan.
Sementara di era digital seperti sekarang Jaksa Agung juga mengharapkan para jaksa juga wajib memanfaatkan sarana informasi teknologi (IT) guna mendukung kinerja Kejaksaan secara serius dan sungguh-sungguh.
“Saya berharap melalui sistem IT tersebut Kejaksaan dapat memberikan transparansi dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata mantan JAM Datun ini.(MUJ)