Jaksa Agung: Kembangkan Pendidikan Berbasis Digital Menuju Kejaksaan Modern

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhnuddin mengatakan dunia pendidikan termasuk Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan (Badiklat) harus beradaptasi dengan perkembangan tekhnologi informasi melalui transformasi digital.

“Karena itu saya meminta Badiklat Kejaksaan mengembangkan pendidikan berbasis digital guna menuju Kejaksan modern,” kata Jaksa Agung saat menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022 di Badiklat Kejaksaan, Jakarta, Rabu (14/12/2022)..

Dia pun menyebutkan penguasaan teknologi informasi oleh penegak hukum adalah suatu kewajiban untuk mengungkap modus-modus baru kejahatan yang berbasis teknologi yang banyak menimbulkan korban masyarakat luas.

“Seperti kejahatan korupsi lintas negara, illegal trading, illegal currency, kejahatan pasar modal dan kejahatan lain di bidang keuangan,” katanya.

Oleh karena itu Burhanuddin mengingatkan agar ke depan mata pelajaran yang diberikan kepada siswa PPPJ harus berbasis kejahatan-kejahatan yang update dan trend di masyarakat terutama yang terkait dengan transformasi teknologi.

                                                                                 Digunakan Dalam Kejahatan 

Di sisi lain, tuturnya, beberapa kemudahan yang diberikan dalam penggunaan teknologi informasi yakni kemudahan, kecepatan, dan akurasi data lebih valid.

“Namun pemanfaatan teknologi juga sering sekali mengoda manusia untuk digunakan dalam kejahatan,” ujar Jaksa Agung seraya menyebutkan saat ini di seluruh dunia benar-benar mengintegrasikan teknologi dengan kehidupan masyarakat yang ada, era tersebut dinamakan Society 5.0.

“Hampir segala aspek kehidupan bergerak dengan bantuan kecerdasan
buatan dan jejaring dunia maya. Seperti metode distribusi barang dan jasa, bidang kesehatan, transportasi, bahkan sampai pada aspek pertanian maupun peternakan,” kata dia.

Reformasi sosial yang terjadi, tuturnya, merupakan upaya untuk mempermudah manusia dari pekerjaan dan tugas sehari-hari yang sulit, bahkan cenderung mustahil untuk dilaksanakan sebelumnya.

Namun, katanya lagi, keberadaan era tersebut tidak jarang malah melahirkan banyak pola serta cara baru dalam berkembangnya kejahatan yang dikualifikasikan sebagai cybercrime.

“Melihat situasi tersebut saya minta kepada para Jaksa baru agar senantiasa memahami serta mendalami apa yang dimaksud dengan cybercrime,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pelajari bagaimana ruang lingkup serta sifat dari kejahatannya, bagaimana modus pelaku, siapa subjek yang bertanggung jawab, serta bagaimana bentuk kerugian yang ditimbulkan dan siapa pihak yang rentan menjadi target tindak pidana.(muj)