Jakarta (Independensi.com)
Terpidana Stefanus Farok Nurtjahja yang menjadi buronan dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait Bank Century berhasil ditangkap aparat Kejaksaan, Selasa (29/10/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Stefanus ditangkap oleh Tim gabungan Intelejen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat sedang lagi asik makan di sebuah rumah makan.
“Ketika ditangkap terpidana Stefanus Farok Nurtjahja tidak melakukan perlawanan kepada aparat kejaksaan,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan Samuel Maringka dalam rilisnya, Rabu (30/10/2019)
Dia menyebutkan penangkapan terhadap Stefanus merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang menghukumnya enam tahun penjara dan denda Rp1,1 miliar.
Sebelumnya Stefanus bersama terdakwa RM Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro yang diketahui uang itu berasal dari mantan Dirut Bank Century Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan dan pencucian uang.
Pasca penangkapan terpidana Stefanus Farok Nurtjahja langsung dibawa Tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat guna menjalani masa hukumannya.
Ditambahkan JAM Intel dengan ditangkapnya terpidana Stefanus melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1 maka sudah 346 buronan ditangkap sejak program tersebut bergulir tahun 2018.
Dari 346 buronan itu meliputi 207 orang pelaku kejahatan Kejati dan Kejari yang ditangkap pada periode tahun 2018 dan 139 orang pada periode Januari-Oktober tahun 2019.
Jan menyebutkan program Tabur 31.1 adalah program untuk memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program Tabur 31.1 ini kami ingin juga menyampaikan pesan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas mantan Kajati Maluku ini.(MUJ)