Jakarta (Indepensi.com)
Jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2018 berhasil membantu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menagih tunggakan iuran sebesar Rp26 miliar setelah menerima 3.224 SKK (Surat Kuasa Khusus).
Sedangkan sampai September 2019 tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang berhasil ditagih Kejaksaan melalui bidang Datun sebesar Rp9,3 miliar setelah menerima 1.495 SKK dari pihak BPJS Kesehatan.
Hal itu terungkap saat Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan Plt (Pelaksana Tugas) JAM Datun Tarmizi menandatangani nota kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang penanganan masalah hukum Bidang Datun di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Tarmizi sendiri mengatakan kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Bidang Datun kepada BPJS Kesehatan dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apalagi, kata dia, dukungan yang selama ini sudah terjalin terbukti cukup membantu dalam upaya kepatuhan para pemberi kerja dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
“Baik itu pemberi kerja dari Pemerintah, BUMN, BUMD maupun Badan Usaha lain yang memiliki kewajiban terhadap Program JKN-KIS,” tuturnya.
Disebutkan juga Tarmizi bahwa pendampingan hukum oleh Bidang Datun kepada BPJS Kesehatan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
“Hal ini bertujuan mengawal jalannya roda pembangunan dengan mengedepankan pencegahan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan,” kata Tarmizi.
Sementara itu Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan penguatan kerja sama dalam bidang Datun diharapkan dapat membantu pihaknya menjalankan seluruh tugas serta memberi masukan dan pertimbangan dalam menentukan langkah strategis organisasi.
“Kami juga berharap Kejaksaan dapat ikut mendorong badan usaha segera menuntaskan kewajibannya mendaftarkan entitas, pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS,” kata Fachmi.
Dia menyebutkan hingga 30 September 2019, terdapat 282.779 badan usaha yang sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS.
Saat ini, katanya, jumlah peserta JKN-KIS mencapai 221.203.615 jiwa atau 84,1 persen dari total penduduk Indonesia. memberikan pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan, ungkapnya, telah bekerjasama dengan 23.175 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mencakup Puskesmas, dokter praktik perorangan, klinik, rumah sakit kelas D pratama, dan dokter gigi.
Selain itu BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 2.267 rumah sakit, 253 klinik utama, 572 apotek PRB – kronis, dan 1.080 optik.(MUJ)