JAKARTA (Independnensi.com) – Ketua Ikatan Keluarga Dayak Islam (IKDI) Provinsi Kalimantan Barat, Alamsyah Boroek, mengusulkan, Agustin Teras Narang atau Cornelis sebagai Kepala Badan Otorita Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur.
Agustin Teras Narang, mantan Gubernur Kalimantan Tengah, 2005 – 2015 yang sekarang Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Cornelis, mantan Gubernur Kalimantan Barat, 2008 – 2018 yang sekarang Anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).
“Agustin Teras Narang dan Cornelis, memiliki reputasi yang tidak diragukan lagi, karena sama-sama pernah menjadi Gubernur di Kalimantan selama dua periode berturut-turut,” kata Alamsyah, Kamis siang, 31 Oktober 2019.
Menurut Alamsyah, usulan Agustin Teras Narang dan Cornelis sebagai Kepala Badan Otorita Pemindahan Ibu Kota Negara, demi menjamin keamanan selama proses pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur.
Karena selama menjadi Gubernur di Kalimantan, Agustin Teras Narang dan Cornelis, mampu menunjukkan situasi keamanan yang kondusif, tanpa ada gejolak.
Selain mengusulkan nama Agustin Teras Narang atau Cornelis sebagai Kepala Badan Otorita Pemindahan IKN, Alamsyah mengusulkan sejumalah nama birokrat dan mantan Birokrat untuk dilibatkan dalam hal teknis struktural di Badan Otorita Pemindahan IKN.
Di antaranya, Alamsyah merekomendasikan Dr Yulius Yohanes, M.Si dan Prof Dr Gusti Hardiansyah dari Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof Dr Danes Jaya Negara dari Universitas Palangka Raya, Dr Drs Dagut H Djunadls SH, MT dan Dr Marko Mahin MA dari Universitas Kristen Palangka Raya, Dr Jiuhardi SE, MM dan Felicitas Defung MA, Ph.D dari Universitas Mulawarman Samarinda, Prof Dr Husaini SKM, M.Kes dan Dr Fahrianoor, M.Si dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rektor Universitas Tarakan Prof Dr Adri Patton, M.Si, serta Bupati Malinau Dr Drs Yansen Tipa Padan, M.Si.
“Orang Dayak jangan dibiarkan jadi penonton di tanah sendiri. Ini tuntutan mutlak dari kami orang Dayak, lantaran di dalam Kabinet Indonesia Maju, orang hanya ditempatkan sebagai Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas nama Dr Alue Dohong,” ujar Alamsyah.
Alamsyah mengatakan, kalau nanti di Badan Otorita Pemindahan IKN saja, orang Dayak tidak dipercaya, maka orang Dayak se Kalimantan berhak tolak IKN di Kalimantan.
Diungkapkan Alamsyah, selama 74 tahun Indonesia merdeka, orang Dayak tidak pernah menuntut, saat bersamaan hasil sumberdaya alam dikuras untuk pembangunan nasional, tanpa ada perimbangan yang berlandaskan rasa keadilan untuk dikembalikan ke daerah Kalimantan.
“Sekarang, IKN dibangun di Kalimantan, di tanah kelahiran orang Dayak, dan orang Dayak berhak mendapat kepercayaan. Ini soal kepercayaan. Karena sumberdaya manusia orang Dayak tidak kalah dengan etnis lainnya di Indonesia,” ungkap Alamsyah.
Di bagian lain, Alamsyah mendukung pemberlakuan Otonomi Khusus di Kalimantan sebagai langkah jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat di dalam mendukung IKN di Kalimantan. (Aju).