Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti menjelaskan sejumlah langkah yang akan diambil pasca keluarnya rekomendasi KNKT perihal kecelakaan pesawat Lion Air JP 610

DJPU Respon Cepat Rekomendasi KNKT Kecelakaan JT 610

Loading

JAKARTA (Imdependensi.com) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merespon cepat hasil akhir investigasi kecelakaan Lion Air JT-610, yang terjadi di Perairan Tanjung Karawang, 29 Oktober 2018 lalu, oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, di Jakarta Jumat (1/11) menyampaikan bahwa Ditjen Hubud mengapresiasi dan menghormati serta akan menindaklanjuti hasil investigasi KNKT.

“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan oleh KNKT yang mana hasil rekomendasi tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan keselamatan penerbangan,” kata Polana.

Sebagaimana diketahui KNKT dalam Final Report kecelakaan JT610 yang diterbitkan pada 25 Oktober 2019, terutama yang ditujukan kepada Lion Air dan Ditjen Perhubungan Udara, akan mengambil sejumlah langkah tindak lanjut yang bersifat perbaikan ke dalam dan juga terhadap obyek pengawasannya yaitu Lion Air sebagai berikut:

1. Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Lion Air terhadap 3 rekomendasi KNKT tersebut menggunakan petunjuk teknis pengawasan yang tersedia sbb:
• SI 8900-3.32 The General Process for Approval of Applicant Manuals;
• SI 8900-3.324 Approval and Inspection of Operations Manual;
• SI 8900-3.328 Evaluate Company Maintenance Manual;
• SI 8900-3.325 Evaluate and Acceptance of Ground Operation Manual.
• SI 19-05 Safety Management System (SMS) Guidance for Inspector and Organization.

2. Penekanan adalah pada hal-hal sbb:
• waktu pengkinian dan sinkronisasi antar manual di Lion Air;
• pada cakupan training dan jangka waktu pelatihan SMS sesuai dengan tingkatan masing-masing personil di operator tersebut; dan
• memastikan bahwa hazard report yang disampaikan oleh personil benar-benar dapat diakses langsung oleh pejabat yang bertanggungjawab di operator tersebut.

Ditjen Perhubungan Udara juga akan segera melakukan peningkatan pengawasan terhadap implementasi SOP di Lion Air dengan melakukan kegiatan surveillance pada area training dan kegiatan operasional di lingkup airworthiness dan flight operations.

Hal-hal tersebut di atas akan dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan ke depan (hingga Januari 2020) dengan pertimbangan waktu yang diperlukan bagi Lion Air untuk menyiapkan atau memperbaiki sistem yang ada, terkait dengan pembaharuan dan sinkronisasi manual. (hpr)