Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung yang menolak kasasi jaksa dan sebaliknya menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan tujuh terdakwa kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Mandiri Cabang Bandung kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman mengatakan niat melakukan terobosan hukum melalui PK karena pihaknya meyakini proses pemberian kredit kepada PT TAB sebagai peristiwa pidana dan terdapat kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun terkait pemberian kredit yang diperoleh secara melawan hukum tersebut.
“Apalagi kredit yang diterima PT TAB tidak digunakan sesuai yang dimohon. Tapi antara lain untuk membayar hutang, beli tanah dan apartemen,” katanya kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Jumat (01/11/2019)
Dia pun menegaskan apa yang telah dilakukan pihaknya bukan dengan tujuan utama untuk menghukum orang. “Tapi memperjuangkan bagaimana mengembalikan kerugian negara.”
Masalahnya, tutur Adi, siapa harus mengembalikan uang negara yang hilang dengan macetnya pengembalian kredit PT TAB kepada Bank Mandiri pada kolektifitas lima.
Terlebih lagi, kata Adi, aset-aset yang dijadikan sebagai jaminan PT TAB dan sudah disita tidak mencukupi karena berdasarkan perhitungan nilainya tidak sampai Rp1 triliun.
“Sedang tagihan-tagihan utang pihak ketiga atau piutang yang dijadikan jaminan oleh PT TAB ternyata bohong atau fiktif,” kata Adi seraya memastikan kondisi tersebut sebagai peristiwa pidana.
Hanya saja, tutur mantan Kapuspenkum Kejagung ini, hakim berpandangan lain meskipun pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin membuktikanya di sidang.
Adapun kasusnya, ungkap Adi, berawal dari kredit Bank Mandiri kepada PT TAB sebesar Rp200 miliar, tapi dalam perjalanan kredit itu tidak terbayar.
Pihak Bank Mandiri lalu merekstrukrisasi dan dikucurkan kredit lagi Rp500 miliar dengan jaminan PT TAB punya piutang di beberapa perusahaan atau distributor atau toko-toko. Namun dalam perjalanannya kredit itu juga macet dan berhenti.
Kemudian dengan pola dan cara yang sama PT TAB minta tambahan kredit lagi dengan jaminan masih punya piutang lagi di beberapa toko dan distributor. “Muncul lagi Rp700 miliar yang ternyata itu juga macet, terakhir dalam status call lima.”
Adapun ketujuh terdakwa yang divonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung, dua diantaranya dari PT TAB yaitu Direktur PT TABC Rony Tedi dan Juventius selaku Direktur Head Officer Juventius.
Lima orang lainnya dari Bank Mandiri cabang Bandung yakni Surya Baruna Semengguk (Commercial Banking Manager), Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager), Frans Edward Zandstra (Relationship Manager), Totok Sugiharto (Commercial Banking Head) dan Poerwitono Poedji Wahjono (Wholesale Credit Head).(MUJ)