Kalimantan atau Pulau Borneo

Otsus Kalimantan Bukan Makar

Loading

PONTIANAK (Independensi.com) – Hari ini Sabtu 2 November 2019 digelar sebuah seminar tentang pemekaran Provinsi Kalimantan. Menanggapi seminar pembentukan Provinsi Kapuas Raya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Tanjungpura Pontianak tersebut dengan narasumber Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Bupati Sintang, Djarot Winarno, ada beberapa hal yang bisa dijadikan urun rembuk konstruktif, sebagai berikut:

Patut diapresiasi seminar dimaksud, karena rencana pemekaran Provinsi Kalimantan Barat sudah dirancang Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 1991 dan ditindaklanjuti Deklarasi Sintang di Sintang, pada 14 Agustus 2007, mencakup Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Untuk mempercepat pembangunan di sektor timur Provinsi Kalimantan Barat, mengingat wilayah yang sangat luas, sudah seharusnya wilayah itu dijadikan provinsi tersendiri, sehingga langkah Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, harus mendapat apreasiasi positif dari segenap lapisan masyarakat.

Sehubungan hal dimaksudkan di atas, beberapa hal yang perlu dijadikan bahan pemikiran lebih lanjut untuk merealisasikan pemekaran Provinsi Kalimantan Barat, maka perlu usaha dan kerja keras segenap lapisan masyarakat, untuk meyakinkan Pemerintah Pusat, mengingat hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2019, menegaskan, moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan sejak tahun 2012, sampai sekarang masih berlaku, sementara rencana pembentukan Provinsi Papua Selatan, dilakukan bertahap, karena mengacu kepada Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Kedua, Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Kementerian Dalam Negeri, 2012 – 2025, Provinsi Kalimantan Barat dipecah jadi 3 provinsi, meliputi:

Kalimantan Barat sektor barat berpusat di Pontianak, mencakup: Kota Pontianak, Kabuapten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, bersama wilayah hasil pemekaran

Kalimantan Barat sektor timur berpusat di Sintang mencakup Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu, bersama wilaya hasil pemekaran.

Kalimantan Barat sektor tengah berpusat di Ketapang mencakup Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara bersama wilayah hasil pemekaran.

Merujuk kepada Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa daerah yang dibentuk dapat dimekarkan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan sepuluh tahun bagi provinsi dan tujuh tahun bagi kabupaten dan kota, semenara di dalam Desartada Kementerian Dalam Negeri, 2012 – 2025 wilayah calon provinsi batu di sektor timur tinggal 4 kabupaten (bukan 5 kabupaten sesuai konsep Provinsi Kapuas Raya, berdasarkan Deklarasi Sintang, 14 Agustus 2007).

Bahwa adanya kesepakatan tertulis Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, tentang percepatan rencana pembentukan Provinsi Kapuas Raya, dan terakhir adanya dukungan tertulis Bupati Sanggau untuk pembentukan Provinsi Kapuas Raya tahun 2019, bukan semerta-merta mengesampingkan moratorium DOB sejak tahun 2012 dan Desartada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2012 – 2025.

Bahwa dengan memperhitungkan identitas lokal dalam integrasi regional, nasional dan internasional sebagaimana diatur di dalam toponimy (teknis penamaan wilayah) atau pembakuan nama rupabumi, sesuai Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 4 Tahun 1967 dan di Indonesia dipertegas di dalam Peraturan Presiden (Perppres) Nomor 112 Tahun 2006, penentuan nama Provinsi Kapuas Raya, tidak didasarkan kesepakatan masyarakat secara luas di sektor timur Kalimantan Barat.

Sehubungan dengan toponimy (penamaan wilayah harus berdasarkan kearifan lokal, legenda lokal suci lokal, mitos suci lokal, bahasa daerah lokal), maka demi menghargai identitas lokal dalam integrasi lokal, regional dan internasional, maka penentuan nama calon provinsi baru di sektor timur Provinsi Kalimantan Barat, harus didasarkan kesepakatan mengikat antar segenap komponen masyarakat di wilayah itu.

Dengan Kalimantan Barat dirancang 3 provinsi, maka sektor timur harus dimekarkan 1 kabupaten lagi untuk cukupkan 5 kabupaten, sesuai ketentuan (karena sekarang tinggal 4 kabupaten) untuk merealidasikan provinsi baru di sektor timur.

Satu-satunya langkah percepat pembentukan DOB di Kalimantan, termasuk pembentukan Provinsi Dayak Besar di Kalimantan Tengah, misalnya, maka harus diberlakukan Otonomi Khusus (Otsus) Kalimantan, sehubungan pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana pengumuman Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.

Tuntutan Otonomi Khusus Kalimantan, bukan tindakan makar dan bukan pula bentuk aksi teror terhadap Pemerintah Pusat, tapi hak warga negara Republik Indonesia yang berdasarkan konstitusi.

Legal standing Otonomi Khusus Kalimantan, ada di dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana ayat (1), menyebut, Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

Ayat (2) menyebut, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Kemudian pasal 225 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang sudah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus.

Kalimantan sebagai paru-paru dunia, Heart of Borneo (HoB) Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam sejak 12 Februari 2007 di atas lahan 23 juta hektar dan 16 juta hektar di antaranya di Indonesia, maka Kalimantan pasca ditetapkan menjadi lokasi ibu kota negara, perlu mendapat perlakuan khusus, melalui pemberlakukan Otonomi Khusus Kalimantan.

Mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena untuk menghargai budaya kental dari suatu daerah, karena adanya kekhususan di bidang tertentu pada daerah tersebut seperti letak geografis suatu daerah, untuk membantu ketertinggalan suatu daerah dengan daerah lainnya, seperti Kalimantan adalah daerah yang kaya, namun masyarakat hidup dalam ketertinggalan dalam banyak bidang seperti ekonomi, kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada Kalimantan pada tingkatan pemerintahan provinsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat, sebagai daya dukung utama pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan, mengingat Kalimantan berbatasan darat dan laut langsung dengan Federasi Malaysia dan Kerajaan Brunei Darussalam.

Pontianak, 2 Nopember 2019
Aju (warga masyarakat sektor timur Kalimantan Barat)